Pemisahan Rekening Nasabah-Broker Belum Siap

Sejumlah pialang mengamati pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia.
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVAnews - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengungkapkan bahwa pemisahan rekening milik nasabah dengan perusahaan efek belum siap dilakukan. Sebab, masih banyak nasabah yang belum melengkapi datanya untuk pembukaan rekening itu.

Hal itu diungkapkan sebagai tindak lanjut dari peraturan Bapepam-LK nomor V.D.3 tentang Kewajiban Pemisahan Rekening Dana milik masing-masing nasabah dengan rekening dana milik perusahaan efek yang akan diimplementasikan pada 1 Februari 2012.

"Problem utama di investor, yaitu harus update datanya se-update mungkin. Investor harus aktif, kan yang dapat keuntungan itu investor," kata Direktur Utama KSEI, Ananta Wiyogo, di sela acara Fund Separation Socialization for Securities Houses, di Hotel Nikko, Jakarta, Senin 19 Desember 2011.

Untuk itu, ia mengimbau agar nasabah segera melengkapi data-data dan perusahaan efek juga harus proaktif untuk menginformasikan kepada para investornya.

"Kami siap pada 1 Februari. Makanya harus bahu membahu. Tujuan akhir, dengan identitas tunggal investor (single investor identification/SID) itu orang bertransaksi secara otomatis secara computerize," kata dia.

Pada 2012, Ananta melanjutkan, teknologi tanpa campur tangan mekanikal ini memang disiapkan sebagai antisipasi kemungkinan loncatan transaksi. "Apalagi, kita sudah investment grade, pasti akan semakin tinggi transaksinya," tuturnya.

Namun, dia mengatakan, memang terdapat kendala dalam pembukaan rekening nasabah seperti adanya aturan yang berbeda antara perusahaan efek dan Bank Indonesia.

"Misalnya, pembukaan dana nasabah harus ada tanda tangan basah, sedangkan kalau eksisting nasabah datanya sudah lengkap dan diverifikasi. Maka, nggak perlu tanda tangan basah lagi, tetapi kalau yang baru, ya wajib," kata dia.

Per 15 Desember 2011, dari total 362.262 sub rekening efek di KSEI tercatat 327.816 sub rekening efek yang sudah terhubung dengan 290.828 SID.

Puluhan Eks OPM Ikrar Setia NKRI Blak-blakan Ungkap Alasan Gabung Kelompok Separatis

Ini artinya, kata Ananta, memang nyata terlihat bahwa satu investor bisa memiliki beberapa sub rekening efek atau menjadi nasabah di beberapa perusahaan efek/bank kustodian.

"Jumlah SID ini nantinya diharapkan dapat mencerminkan jumlah investor di pasar modal Indonesia," tuturnya.

Menurut Ananta, yang masih sangat memerlukan perhatian adalah penerapan ketentuan untuk pembukaan rekening dana nasabah. Hingga 15 Desember 2011, tercatat baru 7.633 sub rekening efek dari 68 perusahaan sekuritas yang memiliki rekening dana nasabah yang dibuka di bank pembayaran.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengembangan Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK, Samsul Hidayat, mengatakan bahwa peraturan itu tetap diberlakukan pada 1 Februari 2012.

"Pemisahan aset nasabah diamanatkan sejak 1995, ada di dalam Undang-Undang Pasar Modal. Tapi, tools-nya baru sekarang, karena secara infrastruktur sangat memungkinkan dengan teknologi yang tersedia," ungkapnya. (art)

Bek Persib Bandung Nick Kuipers

Bek Asing Persib Bandung Siap Tampil All Out Lawan Bali United

Bek asing Persib Bandung, Nick Kuipers, sudah tidak sabar menantikan laga melawan Bali United. Pemain asal Belanda ini bertekad menunjukkan perfoma terbaiknya.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024