Gugatan Undang-Undang Pemilu

Media Tak Perlu Takut Dibredel

VIVAnews – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materiil Undang-undang Pemilihan Umum yang diajukan delapan pemimpin redaksi media cetak, Kamis 5 Pebruari 2009. Agendanya mendengar keterangan saksi ahli dari pemerintah dan penggugat.

Prabowo Akui Dekat NU Sejak Prajurit Muda: Kalau Orang Menghadapi Maut yang Dicari Kiai

Ahmad Ramli, Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, yang menjadi saksi pemerintah, mengatakan pers tidak perlu takut dengan sanksi bila melanggar aturan itu. “Karena kewenangan pencabutan ijin media sudah tidak ada,”  kata Ahmad.

Sejumlah pasal di Undang-undang Pemilu digugat karena dinilai membatasi hak media. Di antaranya pasal yang mengatur sanksi pencabutan izin bagi media cetak dan elektronik yang tidak memberi ruang yang sama bagi iklan kampanye partai.

STY Kantongi Rahasia Keganasan Uzbekistan di Piala Asia U-23: Saya Tak Pernah Kalah dari Mereka

Pemohon gugatan, di antaranya Pemimpin Redaksi Harian Terbit Tarman Azzam, Pemimpin Redaksi Harian Sinar Harapan Kristanto Hartadi, Pemimpin Redaksi Suara Merdeka Sasongko Tedjo, Pemimpin Redaksi Harian Rakyat Merdeka Ratna Susilo Wati, Pemimpin Redaksi Koran Jakarta Marthen Selamet Sutanto, Pemimpin Redaksi Harian Warta Kota Dedy Pristiwanto, dan Pemimpin Redaksi Tabloid Cek dan Ricek Ilham Bintang.

Ahmad mengatakan penerapan aturan pembatasan penyiaran iklan itu bukan bertujuan membatasi hak media, melainkan sebagai upaya menyeimbangkan persaingan antarpartai di media massa.

Spek dan Harga 7 Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, Rolls-Royce sampai Ferrari

“Kami membayangkan kalau prime time itu diblock partai tertentu, maka hanya partai itu yang bisa masuk. Dan yang lain tidak bisa lagi,” kata dia.

Hard Gumay

Hard Gumay Sarankan Rizky Nazar Segera Nikahi Syifa Hadju, Ini Alasannya

Hard Gumay menyarankan Rizky Nazar untuk segera menikahi Syifa Hadju karena hal itu bisa membawa banyak keuntungan bagi kehidupannya.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024