- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malam ini, Senin, 2 Januari 2011 mencabut surat pembantaran (perawatan di rumah sakit tanpa mengurangi masa tahanan) terhadap tersangka kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaetie untuk dikembalikan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan saat ini surat pencabutan pembantaran Nunun tengah ditandatangani pimpinan KPK.
"Prinsipnya kalau sudah dicabut (surat pembantaran) per malam ini, (Nunun) dikembalikan ke rutan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta. Senin, 2 Januari 2011.
Menurut Johan pencabutan surat pembantaran dikarenakan proses perawatan terhadap istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun sudah selesai, artinya kondisi kesehatan Nunun sudah membaik.
"Pencabutan (surat pembantaran) tentunya ada hubungannya dengan kesehatan Nunun," ujarnya.
Seperti diketahui Nunun dilarikan ke RS Polri Dr Soekanto Kramatjati, Jakarta Timur pada Sabtu, 31 Desember 2011 pada saat pergantian tahun baru akibat keluhan gangguan kesehatan. Rumah Sakit Polri sendiri telah memastikan kondisi Nunun sudah semakin membaik setelah dirawat dua hari.
Nunun diduga terlibat dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini beberapa kali disebut dalam persidangan terdakwa mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Dudhie Makmun dan kawan-kawan. Dalam persidangan terungkap bahwa cek pelawat yang diterima Dudhie cs berasal dari Nunun melalui Arie Malangjudo. (eh)