- kemenpera.go.id
VIVAnews - Kementerian Perumahan Rakyat akan mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) tentang Hunian Berimbang 1:2:3 hingga 31 Januari 2011.
Pola lingkungan hunian berimbang 1:2:3 yang dimaksud yakni untuk pembangunan satu unit rumah mewah oleh pengembang, harus diikuti dengan pembangunan dua unit rumah menengah, dan tiga unit rumah sederhana bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Target selesai 31 Januari ini untuk perbaikan redaksional," kata Deputi Pengembangan Kawasan Kementerian Perumahan Rakyat, Azaddin Sitepu dalam Konferensi Pers Tentang Rancangan Permenpera Tentang Hunian Berimbang, di Kementerian Perumahan Rakyat, Jakarta, Kamis 5 Januari 2011.
Azaddin mengharapkan, dengan adanya komposisi rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah akan ada subsidi silang untuk hunian berimbang.
"Satu hamparan bila skala besar. Bila skala kecil, boleh tidak satu hamparan. Disarankan, bentuknya rusunami (rumah susun sederhana milik) atau apartemen bersubsidi untuk menanggulangi harga tanah," ujar Azaddin.
Azaddin menuturkan, untuk skala besar nantinya untuk 1.000 rumah dan lingkungan siap bangun yang merupakan bagian Kawasan Siap Bangun menampung 1.000 sampai 3.000 unit. "Rumah sederhana atau murah mengarah kepada harga murah yang disubsidi FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan)," kata dia. (umi)