- www.kemenpera.go.id
VIVAnews - Pemerintah berencana untuk mewajibkan pengembang membangun perumahan dengan luas minimal 36 meter persegi hingga Maret mendatang, dari sebelumnya Januari 2012.
Lembaga riset dan konsultan properti, Colliers International, mengusulkan, jika pemerintah menetapkan standar tersebut, sebaiknya harus diikuti dengan pemberian subsidi mulai dari tanah dan jangan membebankan kepada swasta.
"Sebenarnya, pemerintah yang mensubsidi cukup banyak untuk tipe itu, yakni mulai dari lahan. Nah, pengembang tinggal bangun saja," kata Associate Director Office Services, Colliers International, Sutrisno R Soetarmo kepada VIVAnews.com di Jakarta, Senin 9 Januari 2012.
Sebab, Sutrisno melanjutkan, selama ini para pengembang yang selalu membebaskan lahan. "Mestinya pemerintah," katanya.
Sementara itu, terkait adanya isu standardisasi rumah harus tipe 36 diikuti dengan kenaikan gaji para pegawai, Sutrisno mengaku susah untuk dilakukan karena beban pemerintah sudah besar.
"Kalau gaji agak susah dinaikkan, karena beban pemerintah sudah besar. Mau nggak mau, ada subsidi pemerintah seperti dalam bentuk CSR (tanggung jawab sosial perusahaan) untuk subsidi ke masyarakat kecil," ujarnya.
Selain itu, menurut Sutrisno, sebagai penyelenggara negara, pemerintah harus bersedia mensubsidi pembangunan infrastruktur pendukungnya.
"Tidak masalah, kalau lokasinya agak jauh. Asal, pemerintah menyiapkan jalan, ya infrastrukturnya seperti akses transportasi. Sebab, kalau disuruh swasta lagi tidak akan mau, karena swasta kan orientasinya cari untung," katanya. (art)