- Iwan Heriyanto | Surabaya Post
VIVAnews - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik manyatakan, taksi mewah akan masuk dalam kategori mobil yang terkena pembatasan bahan bakar minyak. Karena itu, nantinya, taksi jenis ini harus menggunakan bensin tak bersubsidi seperti Pertamax atau gas. "Tak boleh menggunakan premium lagi," kata Menteri Energi di Jakarta, 17 Januari 2012.
Dia mengatakan, taksi mewah akan disejajarkan dengan mobil pelat hitam dan mobil dinas berpelat nomor merah. Sedangkan taksi biasa masih boleh menggunakan bensin bersubsidi, yaitu premium. "Namun nantinya akan dialihkan ke gas," katanya.
Selain taksi biasa, yang boleh menggunakan BBM bersubsidi adalah sepeda motor dan kendaraan umum lain, seperti bus dan angkutan kota. Sedangkan kendaraan milik pengusaha kecil, akan dikuningkan massal, sehingga bisa mencegah terjadinya penyelewengan. "Untuk mendapatkan izin pelat kuning, pengusaha cukup menunjukkan surat izin usaha perdagangan (SIUP)," ujarnya.
Pembatasan BBM ini dipayungi oleh Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 jo Perpres 9 tahun 2006 dan Rancangan Perpres diverifikasi bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG). Untuk detil teknis pembatasan dan konversi, akan diatur dalam Keputusan Menteri ESDM.
"Perpres itu cuma ngatur yang besar-besar saja, nanti detail diatur dengan Kepmen, saya akan keluarkan untuk menjalankan Perpres," katanya. (adi)