Pengakuan Korban Investasi

Nasabah Kecil Juga Jadi Korban Antaboga

VIVAnews - Sedikitnya 74 nasabah perwakilan orang kecil ikut terseret dalam kasus produk investasi ilegal yang dijual oleh PT Bank Century Tbk. Nasabah yang mengaku orang kecil ini berasal dari Kota Jogjakarta.

Menurut Siput, wakil nasabah Bank Century menyebutkan, para nasabah kecil ini berasal dari berbagai macam golongan masyarakat. "Ada yang wiraswasta, lembaga, yayasan hingga pribadi," ujarnya.

Mereka ikut menjadi korban secara tidak langsung. Karena beberapa adalah kumpulan dari orang-orang yang itu diwakili hanya oleh satu orang. Misalnya, yayasan Slamet Riyadi dan sebuah Lembaga Kemasyarakatan.

Masyarakat tertarik dengan produk reksadana karena Bank Century memastikan bahwa produknya terjamin. Dengan iming-iming bunga yang lebih besar dari deposito, terproteksi dan bebas pajak, hal ini membuat masyarakat tergiur.

"Kami sangat menyayangkan jika pada akhirnya begini, BI lepas tangan dan Century menunjuk oknum," tanya Siput.

Karena itu, dia mendatangi DPR sebagai bagian dari upaya mencari jawaban yang tidak pernah bisa didapatkan baik dari BI, Bank Century maupun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Nasabah berharap dengan mengadu ke DPR, kasus Century bisa segera diselesaikan.

Selain Sandra Dewi, Ini Daftar Istri Tersangka Kasus Korupsi Timah yang Diperiksa Kejaksaan
IFG.

Gandeng Swiss Re Asia, IFG Perkuat Bisnis Jasindo Jadi Mitra Pengelolaan Manajemen Risiko BUMN

Indonesia Financial Group (IFG), Holding BUMN Asuransi, Penjaminan, dan Investasi, memperkuat lini bisnis salah satu anggota holdingnya yaitu Asuransi Jasindo.

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024