Aset Sarijaya Tak Mungkin Menguap

VIVAnews - Komisi Keuangan DPR RI menilai penyelesaian kasus PT Sarijaya Permana Sekuritas harus melalui penyitaan aset-aset pihak yang bersalah. Sebab, aset tersebut tidak mungkin menguap tapi hanya berpindah bentuk.

"Jadi, harus dicari aset yang belum diketahui itu," kata anggota Komisi Keuangan DPR RI Dradjad Wibowo usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para nasabah PT Bank Century Tbk dan Sarijaya di Jakarta, Senin, 9 Februari 2009.

Menurut Dradjad, informasi yang beredar, rekening aset nasabah Sarijaya senilai Rp 245 miliar, sedangkan rekening efek mencapai Rp 4-5 triliun. "Aset-aset itu mungkin saja berubah bentuk, tapi tugas otoritas untuk mencari tahu ke mana aset-aset tersebut," ujar dia.

Terkait investor baru, dia mempertanyakan apakah mereka berani membeli Sarijaya. "Saya belum yakin dengan investgor baru," tutur dia sambil memperkirakan butuh biaya dan dari mana sumber dana investor baru itu.

Deradjad menambahkan, investor baru tersebut pastinya akan berpikir panjang dengan utang-utang Sarijaya yang ada seperti saat ini.

Namun, kata dia, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sebagai otoritas bursa seharusnya bisa memaksaakan penerapan peraturan terkait pengambilalihan Sarijaya. "Kalau tidak dipaksakan untuk penerapan aturan tersebut akan menjadi pertanyaan lagi," ujar Dradjad.

Udara Panas yang Melanda RI dalam Beberapa Hari Terakhir Bukan Heatwave, Menurut BMKG
Bea Cukai menerapkan skema self-assessment untuk importasi barang kiriman

Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar

Dengan skema ini, importir dapat menyampaikan pemberitahuan data barang kiriman dan menghitung sendiri pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024