Caleg Demokrat Diadili

Nur Afni: Pimpinan Demokrat Sudah Tahu

VIVAnews - Usai disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Nur Afni nampak terburu-buru meninggalkan gedung pengadilan yang terletak di wilayah Slipi, Jakarta Barat.

"Saya mau menghadiri rapimnas [rapat pimpinan nasional Partai Demokrat], mau kesana," kata Nur Afni kepada wartawan, Senin 9 Februari 2009.

Menurut Nur Afni pimpinan Partai Demokrat sudah mengetahui kasus yang menjeratnya. "Tanggapannya baik-baik saja," ujar dia. Namun, Nur Afni juga menolak menjelaskan posisi kasusnya kepada wartawan. "Sudah-sudah nanti sama kuasa hukum saya," tambah dia.

Nur Afni didakwa telah melanggar Pasal 269 juncto Pasal 82 UU No 10 Tahun 2008 tentang Jadwal Kampanye. Nur Afni dianggap terbukti melakukan kegiatan kampanye dengan menggelar acara santunan yatim piatu dan duafa, serta membagikan kartu nama lengkap dengan nomor urut calon pada Jumat 18 Januari 2009.

Dalam keterangannya, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Cengkareng, Restu Saraswati menerangkan  Nur Afni telah melakukan kampanye di Jalan Dharma Wanita II Rt 03 Rw 1, Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
 
Dalam kegiatan kampanyenya, Nur Afni menggelar santunan, dan memberikan makanan kotak yang di dalamnya terdapat kartu nama caleg lengkap dengan nomor urut serta ada penyampaian visi dan misi. "Jika saya terpilih, akan diberikan kesempatan silaturahmi kepada pemilihnya kurang lebih satu bulan sekali," ungkap Restu mengulang pernyataan Nur Afni dalam persidangan.
 
Dalam persidangan itu juga ditampilkan tayangan video berupa aktivitas Nur Afni saat melakukan kampanye. Video itu merekam kejadian pada 18 Januari 2009.

BYD Akhirnya Punya Lahan 108 Hektar untuk Pabrik di Indonesia
Pendeta Brian Siawarta

Mulia Banget! Usai Belajar Islam, Pendeta Brian Siawarta Ingin Layani Umat Muslim

Brian Siawarta baru-baru ini tampil di podcast milik Melaney Ricardo. Salah satu pembahasan yang menarik pemuka agama Kristen itu terkait dengan background pendidikannya.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024