VIVAnews - Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Mirza Adityaswara, menegaskan pelepasan PT Bank Mutiara Tbk hanya akan dilakukan kepada pihak yang menganut prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi.
Pernyataan tersebut disampaikan LPS menanggapi kabar ketertarikan Yawadwipa Companies untuk membeli Bank Mutiara.
“Meskipun harganya sesuai, namun kami tak akan lepas kepada pihak yang tidak prudent, karena juga tidak akan lolos dari Bank Indonesia," kata Mirza, usai acara seminar bertajuk "Peluang dan Tantangan dalam Perspektif Pasar Modal", di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis 16 Februari 2012.
Menurut Mirza, peminat Bank Mutiara harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan, sebelum terpilih sebagai pembeli bank yang semula bernama Bank Century itu. Jika dalam seleksi tersebut pihak pembeli tidak lolos, LPS dipastikan tidak akan melepas bank tersebut.
"Kalau tidak lewat fit and proper test BI, ya tidak akan bisa. Jadi, jangan khawatir," ungkapnya.
Seperti diketahui, Yawadwipa menyatakan minatnya untuk membeli Bank Mutiara senilai US$750 juta atau sekitar Rp6,7 triliun. Angka ini sama dengan pemberian penyertaan modal sementara oleh LPS.
Sementara itu, para bankir yang tergabung dalam Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) berharap investor Yawadwipa Companies yang berminat mengakuisisi Bank Mutiara adalah investor jangka panjang. (art)