Daftar Kenaikan Uang Pensiunan PNS

Ilustrasi/Pegawai Negeri Sipil.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya pada 6 Februari 2012. Dengan PP itu, uang pensiun PNS terendah adalah Rp1.260.000. Jumlah ini sama untuk golongan I/a sampai IV/e.

Sebelumnya, dalam PP Nomor 14 Tahun 2011, pensiun pokok terendah adalah Rp1.175.000 (Gol I/a - IV/e) dan tertinggi Rp3.075.000 (Gol IV/e).

Berdasarkan situs Sekretariat Kabinet disebutkan, dalam lampiran PP itu disebutkan pensiunan PNS golongan I/a dibagi dalam 14 kelompok, dengan besarnya uang pensiun pokok dari Rp1.260.000-1.385.300. Golongan I/b dari Rp1.260.000-1.465.500. Selanjutnya golongan I/c dari Rp1.260.000-1.527.500. Sementara itu, golongan I/d dari Rp1.260.000- 1.592.100.

Untuk golongan II/a besarnya pensiun pokok tertinggi Rp1.980.200, golongan II/b tertinggi Rp2.064.000, golongan II/c tertinggi Rp2.151.300, dan golongan II/d tertinggi Rp2.242.200.

Untuk golongan III/a besarnya pensiun pokok tertinggi adalah Rp2.478.800, golongan III/b tertinggi Rp2.583.600, golongan III/c tertinggi Rp2.692.900, dan golongan III/d tertinggi Rp2.806.800.

Golongan IV/a besarnya pensiun tertinggi Rp2.925.500, golongan IV/b tertinggi Rp3.049.200, golongan IV/c tertinggi Rp3.178.200, golongan IV/d tertinggi Rp3.312.700, dan golongan IV/e tertinggi Rp3.452.800.

Sementara itu, pensiun pokok pensiunan janda/duda PNS golongan I/a-I/d ditetapkan Rp945.000, golongan II/a tertinggi Rp950.500, golongan II/b tertinggi Rp990.700, golongan II/c tertinggi Rp1.032.600, dan golongan II/d tertinggi Rp1.076.300.

Untuk pensiunan janda/duda PNS golongan III/a tertinggi Rp1.189.800, golongan III/b tertinggi Rp1.240.200, golongan III/c tertinggi Rp1.292.600, dan golongan III/d tertinggi Rp1.347.300.

Selanjutnya, pensiunan janda/duda PNS golongan IV/a tertinggi Rp1.404.300, golongan IV/b tertinggi Rp1.463.700, golongan IV/c tertinggi Rp1.525.600, golongan IV/d tertinggi Rp1.590.100, dan golongan IV/2 tertinggi Rp1.657.400.

Dalam Pasal 5 PP Nomor 18 Tahun 2012 disebutkan, selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun PNS diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai ketentuan perundang-undangan. (art)

Jika Lolos Tes Ini, Keamanan Siber Bank di Indonesia Sudah Tangguh
Fuji dan Denny Sumargo

Diramal Bakal Menikah dengan Mayor Teddy, Begini Reaksi Mengejutkan Fuji

Sudah sering kali diramal, mantan kekasih Thariq Halilintar Fuji ini akhirnya mengaku capek dan risih. Tapi gimana jika diramal nikah dengan Mayor Teddy?

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024