Dua Bulan, 39 Pegawai Pajak Kena Sanksi

Investor Summit 2011
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada 39 pegawainya sejak Januari 2012 hingga saat ini. Dari angka itu, dua pegawai diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil dan dua lainnya diberhentikan sementara (skorsing).

"Tingkat dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari hukuman ringan sampai berat," ujar Kepala Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 23 Februari 2012.

Selama 2011, dia melanjutkan, Ditjen Pajak telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 263 pegawai. Dari jumlah tersebut, 32 pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Namun, Dedi menambahkan, jika dibandingkan dengan 2010, jumlah pegawai yang dikenai hukuman disiplin pada 2011 menurun. Jumlah pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin pada 2010 mencapai 657 pegawai atau 60 persen lebih tinggi dibandingkan 2011.

"Demikian juga untuk jenis hukuman disiplin berat turun sebanyak 7 pegawai yaitu dari 64 pegawai pada 2010 menjadi 57 pegawai selama 2011," tuturnya.

Dedi mengatakan, pemberian hukuman itu hasil pengawasan internal Ditjen Pajak. Ia berharap jumlah hukuman disiplin akan semakin berkurang. "Dan suatu saat nanti akan menjadi nihil," ujarnya. (art)

3 Faktor Cegah Operasi Intelijen Siber, Jangan Terbalik
Ilustrasi Jemaah Indonesia tengah menunaikan ibadah umrah.

Saudi Arabia Permits All Types of Visas to Perform Umrah

Saudi Arabia announced new rules regarding Umrah. This country is allowing holders of various types of visas can perform Umrah.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024