- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews – Kasubag Tata Usaha Dinas Pelayanan Provinsi DKI Jakarta Tuti Choiriyah mengaku prihatin dengan penetapan pegawai mereka, DW, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Tuti mengatakan DW termasuk pegawai yang rajin di kantor.
“Dia baik, rajin, tidak pernah bolos, datang tepat waktu, ramah, santun, sopan,” kata Tuti ketika ditemui di kantor Dinas Pelayanan Pajak Kecamatan Setiabudi, Jakarta, Senin 27 Februari 2012. Sebagai atasan, Tuti berharap DW bisa menyelesaikan kasus hukum yang menjeratnya dengan baik.
“Pak DW sudah kami anggap keluarga. Kami ikuti proses saja,” ujar Tuti. Menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka atas diri DW dari Kejaksaan. Tuti sendiri mengetahui DW terbelit kasus dugaan korupsi dari pemberitaan di media.
Tuti menyatakan DW mulai bekerja di Dinas Pelayanan Pajak DKI belum lama ini, yakni per tanggal 12 Januari 2012. “Saya terima langsung surat penempatannya di sini dari dinas. Beliau di bawah pengawasan tata usaha,” terang Tuti.
Ia mengaku tidak tahu-menahu soal alasan DW dipindahkan ke kantornya. “Kami hanya menerima instruksi. Kami tidak bisa memberi info lebih jauh soal mutasi pegawai,” kata Tuti.
Selama bekerja, menurut Tuti, kinerja DW cukup baik. Ia pun mengatakan tampilan DW sehari-hari di kantor cukup sederhana. “Dia ke kantor menggunakan Innova. Gaya hidupnya biasa saja, sama seperti kami-kami di sini. Makan sama-sama di kantin,” ucap Tuti.
Tuti pun berharap semoga kabar DW terlibat kasus korupsi tidak benar. “Mudah-mudahan tidak. Kami tunggu saja informasinya,” kata dia.
Pekan lalu, Kejaksaan Agung menetapkan DW sebagai tersangka setelah ia terindikasi memiliki transaksi mencurigakan. “Ada bukti awal yang cukup. Uangnya puluhan miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad.
DW yang awalnya merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan diduga melakukan tindak pidana korupsi karena rekening yang dimilikinya tidak sesuai profil. Saat ini, penyidik Kejagung belum melakukan penahanan yang bersangkutan. Namun demikian, pencekalan terhadapnya sudah diberlakukan. (eh)