Uji Materi Iklan Rokok

Majelis Pertanyakan Kerugian Pemohon

VIVAnews - Majelis Konstitusi mempertanyakan kerugian pemohon uji materi Undang-undang Penyiaran tentang aturan iklan rokok. Majelis pun meminta agar Komisi Nasional Perlindungan Anak memperbaiki permohonannya.

"Yang menyebabkan kerugian ini iklan rokoknya atau akibat merokoknya," ujar Ketua Majelis Konstitusi, Akil Mochtar, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 11 Februari 2009.

Komisi Nasional Perlindungan Anak mengajukan permohonan agar Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-undang Penyiaran bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945. Komnas meminta agar frasa yang berbunyi "Siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok" dihapus.

Menurut Akil, kerugian konstitusional dari penerapan aturan itu adalah dampak merokoknya. Pemohon, lanjut Akil, harus menjelaskan hubungan sebab akibat antara iklan rokok dengan kerugian konstitusional.

Anggota majelis, Arsyad Sanusi, menambahkan penghapusan Pasal 46 tersebut justru akan menghilangkan tindak pidana yang disebabkannya. "Kalau pasal itu dihapuskan bagaimana dengan pasal yang mengatur pidananya," ujarnya.

Menanggapi permintaan itu, Ketua Komnas Anak, Seto Mulyadi, menyatakan iklan rokok ini menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Iklan itu, lanjut dia, dapat mengarahkan psikologi anak-anak untuk menjadi perokok. "Jadi kami meminta iklan rokok dihilangkan semuanya," jelasnya.

Kuartal I-2024, Laba Bersih Energi Mega Persada Naik Jadi US$17,6 Juta
Pemain Persija Jakarta Rafa Abdurrahman dan Maman Abdurrahman

Pengalaman Langka Maman Abdurrahman Main Bareng Sang Putra di Persija Jakarta

Bek veteran Persija Jakarta Maman Abdurahman bersyukur mendapat kesempatan bermain bersama putranya, Rafa Abdurrahman

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024