KPU Siap Tindak Lanjuti Pemuktahiran Data

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum siap menindaklanjuti rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu terkait pemuktahiran kembali Data Pemilih Tetap di beberapa provinsi dan kabupaten/kota.

"Ini ada dasarnya, pasal 48 dan 49 UU 10/2008 tentang Pemilu," kata anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati di Kantor Komisi, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2009.

Andi mengakui proses tahapan pemilu sudah selesai. Akan tetapi, desakan daerah untuk pemutakhiran itu sangat kuat. "Bahkan beberapa daerah ada juga dari bupati untuk meminta kepada Komisi Pemilihan Umum melakukan perbaikan terhadap data tersebut," katanya.

Menurut dia, dari data yang diperoleh Komisi, ada data permohonannya dari Komisi Pemilihan Umum setempat. Sebab itu, Komisi merasa harus menindaklanjuti hingga hak pilih orang yang belum terdaftar bisa terakomodasi.

Sementara itu anggota Badan Pengawas, Wahidah Suaib menolak rencana pemutakhiran data itu. "Janganlah panwas diundang menjadi pemain di akhir permainan," katanya.

Menurut dia, ketika tahapan pemilu memasuki masa penetapan Daftar Pemilih Sementara ke Daftar Pemilih Tetap, pengawas memberikan masukan. "Apakah sepanjang ke Data Pemilih Tetap, KPU memperhatikan rekomendasi Panwas? Kalau diabaikan, dan ada problem di DPT, konyol kalau kami masuk. Tak ada dasar hukum di-UU untuk mengubah," kata Wahidah.

Menurut dia, amburadulnya Daftar Pemilih juga tanggung jawab dewan dan pemerintah. "Pemerintah dan DPR harus bertanggung jawab," katanya.

Kuartal I-2024, Laba Bersih Energi Mega Persada Naik Jadi US$17,6 Juta
Pemain Persija Jakarta Rafa Abdurrahman dan Maman Abdurrahman

Pengalaman Langka Maman Abdurrahman Main Bareng Sang Putra di Persija Jakarta

Bek veteran Persija Jakarta Maman Abdurahman bersyukur mendapat kesempatan bermain bersama putranya, Rafa Abdurrahman

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024