Uji Materiil UU Pemilu Ditolak

Mahfud: Tak Baik Belum Tentu Inkonstitusional

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyatakan pasal 202 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu memang kurang baik. "Tapi tidak baik itu, belum tentu tidak konstitusional," kata Mahfud.

"Parliamentary threshold kurang baik karena bisa menyebabkan partai yang tidak mencapai 2,5 persen, tidak mendapat kursi di DPR," kata mantan wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa itu usai membuka temu wicara Mahkamah Konstitusi dengan Komisi Pemilihan Umum di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat 13 Februari 2009.

Majelis hakim konstitusi menyatakan, aturan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen yang diatur pasal 202 tidak lebih baik dari aturan electoral threshold yang dianut UU Pemilu yang lama. Namun kewenangan mengatur itu bukan di tangan Mahkamah Konstitusi, tapi di tangan pemerintah dan parlemen.

"Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi juga kecewa dengan pemerintah dan DPR, karena tidak konsisten. Dulu menerapkan electoral threshold sekarang menerapkan parliamentary threshold," ujarnya.

Gugatan uji materiil parliamentary threshold ini dilakukan 10 partai politik. Jumat pagi, Mahkamah menggugurkan gugatan tersebut karena tak ada bukti ada pelanggaran hak konstitusional.

7 Cedera Terparah dalam Sepakbola, Patah Tulang Hingga Gegar Otak
Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

DJ East Blake Ditangkap Polisi, Penyebabnya Gegara Sebar Foto Porno Eks Kekasih

DJ East Blake bikin geger karena ditangkap lantaran sebar foto dan video porno mantan pacar di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024