VIVAnews - Partai Pemuda Indonesia mengaku tak mau muluk-muluk mematok target perolehan suara dalam Pemilu 2009.
"Target kami 7-8 persen suara, sudah dikalkulasi dan diverifikasi di setiap daerah," kata Sekretaris Jendera Partai Pemuda Indonesia, Nico Silitonga di sela-sela Rapat Pimpinan Nasional III PPI di Hotel Sahid, Minggu 15 Februari 2009. Sebelumnya, Nico mengatakan 7-8 persen suara setara dengan 40-50 kursi di Dewan.
Untuk mendulang suara, PPI mengaku punya cara berbeda dengan partai-partai lain. "Kami tidak menggunakan cara-cara konvensional," tambah Nico.
Diungkapkannya, 95 persen kekuatan Partai Pemuda ada di daerah seperti Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bengkulu, Banten, Jogja, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Papua Barat, dan Nusa Tenggara.
Selanjutnya, PPI akan membentuk forum resmi untuk mengerucutkan calon presidennya. Forum ini direncanakan setelah Pemilu April 2009, ketika hasil Pemilu sudah keluar.
Partai Pemuda mengaku punya enam nama yakni Susilo Bambang Yudhoyono, Sri Sultan Hamengkubuwono X , Prabowo Subianto, Pengusaha, Sandiago Uno, Gubernur Bengkulu, Agus Rin, dan Ari Sigit sebagai calon.
Nico mengakui Ari Sigit sebagai figur baru yang pantas dicalonkan. "Masyarakat merindukan kondisi jaman dulu, itu kenapa kita munculkan figur Ari Sigit," kata dia.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Babak Pertama Semifinal Piala Asia 0-0, Uzbekistan Terus Menekan Timnas Indonesia U-23
Bandung
14 menit lalu
Babak pertama semifinal Piala Asia U-23 yang berjalan di Stadion Abdullah bin Khalifa antara Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan berjalan menegangkan. Skuad Garuda Muda t
Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan Babak I: Gawang Garuda Masih Aman, Skor 0-0
Gorontalo
15 menit lalu
Duel Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan pada semifinal Piala Asia U-23 berakhir imbang 0-0 di babak pertama. Gawang Indonesia dibombardir, tapi belum ada gol tercipta.
Keenam terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mendapat ajakan tawuran, AR dikatakan Prasetyo, lantas menyerukan kepada kawan-kawannya agar mempersiapkan diri dan membekali dengan berbagai macam senjata tajam.
Selengkapnya
Isu Terkini