Arogansi DPR atas Pertamina

Sikap Anggota Dewan Langgar Tata Tertib

VIVAnews - Perlakuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap sejumlah pejabat Pertamina dalam Rapat Dengar Pendapat di kantor DPR/MPR pada 10 Februari 2009 telah melanggar Tata Tertib Anggota DPR RI.

Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Toharso menyatakan, pertanyaan sejumlah anggota Dewan sudah tidak mencerminkan sikap kooperatif. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan justru menuduh Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan tidak layak menjabat posisi itu. 

"Saya pikir sudah tidak sesuai dengan agenda rapat mengenai fungsi pengawasan Pertamina," kata dia kepada VIVAnews melalui sambungan telepon, Selasa 17 Februari 2009. "Ini sudah melanggar Pasal 110 - 111 Panduan Tata Tertib Anggota DPR." 

Inti dari isi Pasal tersebut adalah sidang di DPR harus dilakukan dengan kata-kata yang sopan. Apabila ada yang menyimpang ketua sidang harus memberi peringatan kepada anggota agar kembali fokus. 

Bahkan, Toharso mengatakan, Dewan marah setelah dia mengatakan Dewan telah melanggar tata tertib. "Ini tata tertib internal, Anda tidak berhak membacanya," ujar Toharso menirukan salah satu anggota Dewan. Sayangnya, Toharso tidak menyebut nama anggota Dewan itu.

"Karena saya merasa telah keluar dari substansi rapat, kami mengirim surat kepada Dewan terhormat," katanya.

Tujuan pengiriman surat itu, kata dia, agar rapat selanjutnya yang sedianya diadakan kemarin bisa berjalan dengan efektif dan efisien. "Pertamina ini kan persero, jadi semua harus berjalan efektif dan efisien."

Namun, rupanya Dewan marah setelah Pertamina berani melayangkan surat keberatan terhadap Dewan. Selama ini, Toharso mengatakan, tidak ada lembaga atau BUMN yang berani menentang Dewan.

Bocah Super Arsenal Kembali Bikin Heboh
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H.

Bocah di Buleleng Bali Diduga Dicabuli Ayah Kandungnya di Kos-kosan

Bocah Berusia 7 Tahun di Buleleng Diduga Dicabuli Ayah Kandungnya di Kos-kosan

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024