VIVAnews - Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara, Muchdi Purwoprandjono melalui pengacaranya menyatakan keberatan atas alasan kasasi yang diajukan jaksa dalam kasus pembunuhan aktivis Munir.
Penasihat hukum Muchdi, Wirawan Adnan mengajukan kontra memori kasasi ke Pengadilan Jakarta Selatan, pagi tadi. Dalam kontra itu, kata Wirawan, pihaknya keberatan dengan Pasal 244 KUHAP yang dicantumkan jaksa sebagai dasar hukum kasasi. Jaksa, kata Wirawan, mengajukan kasasi karena Muchdi tidak bebas murni dalam
"Dalam memori kasasi, jaksa mengartikan bebas itu bebas murni dan tidak murni. Padahal dalam pasal itu hanya bebas saja," kata Wirawan saat dihubungi melalui telepon, Rabu 18 Februari 2009.
Jika memaksa menggunakan penafsiran bebas tidak murni sesuai dengan Pasal 244 KUHAP untuk mengajukan kasasi, Jaksa dinilai menggugat pasal itu. "Karena Pasal 244 hanya mengatur bebas saja, tanpa ada kata murni atau tidak murni," tambahnya.
Menurut Wirawan, jaksa sebaiknya mengajukan uji materiil Pasal 244 KUHAP itu ke Mahkmah Konstitusi. "Karena penafsiran Jaksa sama saja dengan uji materiil itu," kata dia.
Baca Juga :
Preman Jagoan Kampung Ngamuk Ditagih Bayar Makan Bubur, Keluarin Celurit dan Rusak Gerobak
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Drama Thailand yang tayang di GMM One dengan 12 episode ini bukan drama yang memakan budget banyak. Karena aktor dan aktrisnya memang masih pendatang baru Thailand
Samsung S24 sudah diluncurkan baru-baru ini dan menjadi trend para pecinta samsung untuk memilikinya seiring dengan waktu apakah samsung galaxy S20 generasi sebelumnya
SMKN 64 JAKARTA: Prestasi Gemilang Siswa SMKN 64 Jakarta di FLS2N Wilayah Jaktim 2
Wisata
21 menit lalu
Dua siswa berbakat dari SMK Negeri 64 Jakarta menorehkan prestasi membanggakan untuk sekolah. Mereka meraih prestasi gemilang dalam ajang Festival dan Lomba Seni Siswa
Apakah Honor 200 Lite akan segera hadir? Baca bocoran terbaru tentang spesifikasi, harga, dan tanggal peluncurannya di sini! Jangan lewatkan!
Selengkapnya
Isu Terkini