VIVAnews - Mahkamah Konsitusi menyayangkan sikap Komisi Pemilihan Umum yang berencana mengeluarkan peraturan KPU soal suara terbanyak. Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menegaskan putusan Mahkamah terkait suara terbanyak tidak perlu aturan tambahan.
"Harap diingat menurut konstitusi, putusan MK itu bersifat final dan mengikat sebagai tafsir konstitusi," kata Mahfud kepada wartawan di kantornya, Rabu 18 Februari 2009. Hal ini menanggapi pernyataan KPU yang akan membuat peraturan KPU soal suara terbanyak jika Pemerintah tidak juga membuat peraturan pengganti undang-undang (perppu).
Selasa, 23 Desember 2008, Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan kombinasi nomor urut dengan BPP yang diatur pasal 214 huruf a sampai e UU Pemilu. Mahkamah menyatakan, sistem itu menganiaya kedaulatan rakyat sehingga calon harus ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
Mahfud menambahkan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai legislatif negatif berkekuatan sama dengan undang-undang. "Ini tidak bisa dilanggar lembaga negara manapun," tambahnya.
VIVA.co.id
1 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
BMKG Prediksi Cuaca DKI Jakarta Sepekan Kedepan Bakal Diguyur Hujan Disertai Petir Pada Waktu Ini
Siap
12 menit lalu
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini untuk wilayah DKI Jakarta sepekan kedepan masih berpotensi diguyur hujan disertai dengan kilat
Setelah memberikan gaji untuk ART-nya tersebut, Nikita Mirzani lantas membeberkan bahwa tak ada karyawannya di rumah yang menerima gaji di bawah Rp2,5 juta.
Tiket Konser Sheila on 7 di 4 Kota Ludes Terjual, Bandung Jadi Kesempatan Terakhir
Bandung
14 menit lalu
Para pecinta musik, khususnya Sheila Gank, bersiaplah untuk bernostalgia dengan lagu-lagu hits Sheila on 7 di konser "Tunggu Aku Di"! Konser yang akan diadakan di 5 kota
Daftar Calon Wali Kota Bandar Lampung di PDIP, Bung Iqbal Siap Bangun Komunikasi ke Semua Parpol
Lampung
16 menit lalu
Tokoh pemuda Iqbal Ardiansyah menunjukkan keseriusannya untuk mencalonkan diri sebagai Wali Kota Bandar Lampung dalam kontestasi pemilihan tahun 2024.
Selengkapnya
Isu Terkini