MK Sayangkan Sikap KPU

VIVAnews - Mahkamah Konsitusi menyayangkan sikap Komisi Pemilihan Umum yang berencana mengeluarkan peraturan KPU soal suara terbanyak. Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menegaskan putusan Mahkamah terkait suara terbanyak tidak perlu aturan tambahan.

"Harap diingat menurut konstitusi, putusan MK itu bersifat final dan mengikat sebagai tafsir konstitusi," kata Mahfud kepada wartawan di kantornya, Rabu 18 Februari 2009. Hal ini menanggapi pernyataan KPU yang akan membuat peraturan KPU soal suara terbanyak jika Pemerintah tidak juga membuat peraturan pengganti undang-undang (perppu).

Selasa, 23 Desember 2008, Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan kombinasi nomor urut dengan BPP yang diatur pasal 214 huruf a sampai e UU Pemilu. Mahkamah menyatakan, sistem itu menganiaya kedaulatan rakyat sehingga calon harus ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.

Mahfud menambahkan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai legislatif negatif berkekuatan sama dengan undang-undang. "Ini tidak bisa dilanggar lembaga negara manapun," tambahnya.

Reaksi Pembunuh Mayat Wanita Dalam Koper di Cikarang saat Ditangkap
Kementan gelar Acara Bootcamp Young Ambassador Agriculture di Bogor

Regenerasi Petani, Kementerian Pertanian Beri Pembekalan pada Petani Muda

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman mengatakan salah satu fokus Kementerian Pertanian adalah pemenuhan kebutuhan pangan dan mencapai kembali swasembada pangan.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024