RUU Pengadilan Korupsi

Kejaksaan Ingin Tiga Hakim Karir

VIVAnews - Kejaksaan Agung memberikan masukan kepada Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi terkait komposisi hakim majelis. Kejaksaan ingin agar komposisi hakim karir dan hakim nonkarir, 3:2.

"Dengan catatan kualitas hakim karir diperbaiki," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy dalam rapat Pansus RUU Pengadilan Korupsi di gedung Dewan, Rabu 18 Februari 2009.

Selain itu, Marwan juga berharap agar pengaturan Pengadilan Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, dan polisi dalam menangani korupsi tidak tumpang tindih.

Daftar Lengkap Harga BBM Shell, BP, Vivo dan Pertamina per 1 Mei 2024, Banyak yang Naik

"Selama ini KPK punya keistimewaan dan membuat polisi dan jaksa seolah-olah tidak berdaya," kata Marwan. Salah satu keistimewaan KPK, menurut Marwan adalah KPK tidak membutuhkan izin saat memeriksa pejabat negara.

Padahal, kata dia, penyidik KPK adalah jaksa dan polisi juga. "Kasusnya sama, korupsi tapi prosedur pengusutannya berbeda. Ini menimbulkan tumpang tindih," kata dia.

Selain itu, Kejaksaan juga mengkritisi keberadaan Pengadilan Korupsi di wilayah regional. Menurutnya, pengadilan korupsi dimasukkan saja ke dalam pengadilan umum sehingga tidak memakan biaya besar.

International Golo Mori Jazz 2024: Perpaduan Melodi Indah dengan Keindahan Alam Flores yang Memukau
Wasit Shen Yinhao memberikan kartu merah kepada Rizky Ridho

Instruktur Wasit PSSI: Keputusan Shen Yinhao Sudah Tepat

Instruktur wasit PSSI, Fakhrizal Kahar, mengatakan tidak ada yang keliru dengan keputusan wasit Shen Yinhao saat memimpin pertandingan semifinal Piala Asia U-23

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024