VIVAnews - Sampai saat ini Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Edwin Pamimpin Situmorang mengaku belum menerima kabar putusan banding yang diajukan kejaksaan kepada Yayasan Supersemar. ''Saya belum tahu mudah-mudahan sudah ada,'' kata Edwin kepada wartawan, Senin 23 Februari 2009.
Dia juga menegaskan jika putusan tersebut memenangkan pihak kejaksaan itu bisa menjadi salah satu bahan untuk mengajukan appeal ke Mahkamah Agung Guernsey. ''Yang jelas seluruh perkara terkait dengan keluarga Cendana,'' kata dia di Kejaksaan Agung.
Edwin menambahkan segala sesuatu yang bisa dijadikan bukti di Guernsey harus putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sampai saat ini kejaksaan belum menerima putusan dari pengadilan tinggi guernsey terkait permohonan kejaksaan mengajukan appeal. ''Belum ada keputusannya dikabulkan atau tidak,'' ujarnya.
VIVA.co.id
30 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
PIALA ASIA U-23 AFC 2024: Kalah dari Uzbekistan, STY Tetap Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024
Wisata
13 menit lalu
im U-23 Indonesia harus mengakui keunggulan Uzbekistan dengan skor 0-2 pada laga semifinal Piala Asia 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Senin (29/4/2024)
Di momen Bulan Syawal, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani melakukan halal bihalal dengan banyak pihak, termasuk dengan insan kesehatan. Acara tersebut dimanfaatkan Bupat
Profil lengkap Maarten Paes, kiper baru Timnas Indonesia yang telah resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), membawa harapan baru bagi sepak bola Indonesia.
Bagi pengguna DANA, kini Anda berkesempatan mendapatkan saldo gratis tanpa syarat. Tak perlu ribet, Anda hanya perlu klik link DANA Kaget. Lalu bagaimana caranya? Anda h
Selengkapnya
Isu Terkini