“Presiden Harus Luruskan Sengkarut KPK-Polri”

KPK Bertemu Kapolri di Mabes Polri
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews – Anggota Komisi III Bidang Hukum DPR, Eva Kusuma Sundari, menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus turun tangan menangani perselisihan KPK-Polri terkait kasus simulator SIM.

“Sebagai kepala pemerintahan yang bertanggung jawab pada suksesnya pemberantasan korupsi, maka Presiden harus meluruskan sengkarut KPK-Polri,” kata Eva kepada VIVAnews, Senin 6 Agustus 2012. Sikap Presiden dalam menangani persoalan ini mencerminkan posisi dan komitmen presiden terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Pendapat senada diungkapkan oleh anggota Komisi III Bambang Soesatyo. “Dalam kapasitasnya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, SBY harus mengambil posisi yang jelas dan tegas untuk menyelesaikan sengketa kewenangan antara Polri dan KPK. Presiden idealnya tidak mengambil posisi di area abu-abu,” ujar politisi Golkar itu.

Ia menegaskan, ketetapan Presiden soal penanganan kasus simulator SIM bukanlah sebuah intervensi atas proses hukum. Hal ini pula yang sebelumnya dikatakan oleh mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra usai bertemu dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo.

“Kalau Presiden punya wibawa, tentu dia bisa berbicara kepada dua institusi ini, baik kepada Kapolri maupun KPK. Meski KPK bukan bawahan Presiden melainkan lembaga independen, tapi Presiden paling bertanggung jawab atas apa yang ada di negara ini,” kata Yusril.

Instruksi SBY kepada Polri, lanjut Yusril, jelas bukan intervensi hukum karena Polri memang institusi yang berada di bawah Presiden sehingga Presiden berwenang memberikan pendapat dan saran kepada bawahannya, dalam hal ini Polri.

Polri sendiri saat ini mempertimbangkan untuk membawa sengketa kewenangan dalam penanganan kasus simulator SIM ke Mahkamah Konstitusi, guna diuji lembaga mana yang paling berwenang. Yusril berpendapat, MK adalah satu-satunya jalan untuk menyelesaikan konflik KPK-Polri mengingat “Presiden juga tidak berdaya mengatasinya.”

Dalam kasus simulator SIM, KPK menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka. Selain itu, Wakorlantas Brigjen Pol DP dan dua orang swasta yang merupakan rekanan dalam pengerjaan proyek tersebut, juga ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Namun Polri ternyata menetapkan tersangka yang hampir sama. KPK pun meminta Polri untuk menyerahkan kasus ini ke KPK karena KPK sudah lebih dulu menaikkan status kasus ke penyidikan, sesuai dengan MoU antara kedua lembaga. (umi)

Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Investasi Terus Masuk
Nurul Ghufron diperiksa Dewas KPK

Dewas KPK Santai Jika Gugatan Ghufron ke PTUN Dikabulkan: Gak Apa-apa, Itu Berlaku ke Depan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ternyata juga menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024