VIVAnews - Center For Electoral Reform (Cetro) meminta Komisi Pemilihan merevisi peraturan penandaan. Peraturan ini harus menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 yang memungkinkan penandaan lebih dari satu kali.
"Setelah Perpu keluar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera melakukan revisi Peraturan KPU No. 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS," kata Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform, Hadar Nafis Gumay dalam siaran pers yang diterima redaksi VIVanews, Minggu, 1 Maret 2009.
Menurut dia, Peraturan itu memuat cara penandaan yang sah ada empat hal, yakni, contreng (√), garis datar (—), contreng tak sempurna (/) atau (\), silang (X) dan coblos. Namun, dari hasil simulasi di Tangerang, di antara 78 suara DPR RI yang dianggap tidak sah, terdapat 44 suara yang sebenarnya dapat dimasukkan dalam kategori suara sah.
"Kesalahan itu, misalnya karena pemberian suara dengan membubuhkan lebih dari satu kali dalam satu kolom atau penandaan lebih dari satu kali dengan diletakan pada kolom nama parpol dan/atau kolom nama calon dan/atau kolom nomor urut calon," katanya.
Karena itu, Komisi perlu segera merevisi cara penandaan lebih fleksibel. Bukan sekadar menyatakan sah jika menandai lebih dari satu kali akan tetapi tetap membatasi cara penandaan pada empat kategori itu.
"Perlu dibuka pengaturan yang lebih inklusif dan fleksibel tentang keabsahan surat suara terhadap penandaan yang diberikan oleh pemilih," ujarnya.
Besar kemungkinan, kata dia, banyak pemilih yang tidak mampu memberi tanda yang dimaksudkan. Sejauh tanda ditempat yang sah, menggunakan alat yang disediakan, dan dapat ditangkap maksud pilihannya secara jelas, haruslah dianggap sah. "Dengan cara ini kita akan memudahkan dan menghargai usaha mereka dalam mengekspresikan pilihannya," kata Hadar.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Media Qatar Sebut Negara Ini Lawan Terberat Timnas Indonesia U-23, Bukan Korsel dan Jepang
Bandung
7 menit lalu
Salah satu media Qatar, Qatar Tribune membahas peluang Timnas Indonesia U23 dalam Piala Asia U-23 2024. Media itu menyebut lawan terberat Timnas Indonesia U23 bukanlah Ko
KK KTP Anda Masuk Nominias Penerima Saldo DANA Gratis Rp700 RIbu, Segera Ambil Disini
Bandung
7 menit lalu
Saldo DANA gratis sebesar Rp700 ribu, yang merupakan uang insentif, akan dibayarkan kepada penerima Kartu Prakerja setelah mereka menyelesaikan beberapa tahapan. Saat in
Wakil Bupati Banyuwangi Sugirah mendaftarkan diri ke DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk maju sebagai bakal calon bupati (bacabup) di Pilkada 2024.
Kader militan PKB yang dua periode jadi Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, memantapkan diri mendaftar sebagai Cabup Pasuruan 2024 dengan bawa visi BERKAH.
Selengkapnya
Isu Terkini