VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melonggarkan aturan minimum nilai aktiva bersih (NAB) kurang dari Rp 25 miliar.
Baca Juga :
Jelang Hari Kebebasan Pers Sedunia, Gaza Berduka Atas Kematian 140 Jurnalis dalam Serangan Israel
Kelonggaran tersebut merupakan antisipasi otoritas pasar modal pada masa krisis saat ini.
Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany, mengatakan, kelonggaran merupakan permintaan dari manajer investasi. Otoritas pasar modal tidak mengumumkan kelonggaran secara formal, karena sudah membicarakannya dengan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI).
"Manajer investasi melaporkan kepada Bapepam, kemudian kami lihat dan (bila memenuhi syarat) kami izinkan," ujarnya.
Dia menambahkan, kelonggaran akan dikaji lagi saat krisis ekonomi berakhir. Namun, saat ini, menilai krisis masih berlangsung.
Indonesia U-23 Kalah dari Irak U-23
Indonesia U-23 kalah dari Irak U-23 dalam perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024. Meski begitu, peluang Garuda Muda lolos ke Olimpiade 2024 Paris masih ada.
VIVA.co.id
3 Mei 2024
Baca Juga :