Bapepam Longgarkan Aturan Minimum NAB

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melonggarkan aturan minimum nilai aktiva bersih (NAB) kurang dari Rp 25 miliar.

Jelang Hari Kebebasan Pers Sedunia, Gaza Berduka Atas Kematian 140 Jurnalis dalam Serangan Israel

Kelonggaran tersebut merupakan antisipasi otoritas pasar modal pada masa krisis saat ini.

Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany, mengatakan, kelonggaran merupakan permintaan dari manajer investasi. Otoritas pasar modal tidak mengumumkan kelonggaran secara formal, karena sudah membicarakannya dengan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI).

"Manajer investasi melaporkan kepada Bapepam, kemudian kami lihat dan (bila memenuhi syarat) kami izinkan," ujarnya.

Dia menambahkan, kelonggaran akan dikaji lagi saat krisis ekonomi berakhir. Namun, saat ini, menilai krisis masih berlangsung.

Indonesia U-23 vs Irak U-23

Indonesia U-23 Kalah dari Irak U-23

Indonesia U-23 kalah dari Irak U-23 dalam perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024. Meski begitu, peluang Garuda Muda lolos ke Olimpiade 2024 Paris masih ada.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024