Disomasi, Ini Tanggapan Trio Macan

Trio Macan Raih Penghargaan di Klik! Awards ANTV 2011
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAlife - Salah satu mantan penyanyi pendukung grup Trio Macan, Angel,  mengajukan somasi terhadap grup trio itu. Somasi yang diajukan, soal suaranya, yang digunakan dalam lagu 'Iwak Peyek'.

Angel mengaku telah diajak take vocal pada 5 Oktober 2011, namun sama sekali tidak diberi royalti. Bahkan, suaranya yang mengisi lagu itu tidak diakui. Reri, Manajer Trio Macan saat dihubungi melalui telepon menyatakan, pihaknya santai saja menanggapi gugatan itu. Bahkan, Trio Macan berencana balik menggugat Angel.

"Kami sih santai saja. Dia juga pakai nama Trio Macan kok. Kami mau tuntut juga kalau gitu," kata Reri, Senin, 8 Oktober 2012.

Dalam somasinya, Angel menuntut kompensasi sebesar Rp3 miliar, jika lagu 'Iwak Peyek' tetap menggunakan suaranya. Seakan tak mau kalah, Ifa dkk juga akan menuntut balik sebesar Rp10 miliar. Persoalan yang ingin dituntut, adalah penggunaan nama Trio Macan. Ia bahkan mengklaim telah memiliki bukti otentik untuk itu.

Reri menuturkan, gugatan Angel kepada Trio Macan seakan tak masuk akal. Baginya, pemakaian suara Angel di lagu 'Iwak Peyek' bukan sebagai penyanyi utama, melainkan hanya penyanyi latar (backing vocal).

Apabila Angel tetap ingin melanjutkan masalah ini ke ranah hukum, Reri mewakili Trio Macan mengaku tak keberatan dan siap menghadapinya. Kalaupun pihak Angel meminta suaranya dihapus, itu juga akan dilakukan.

"Tinggal diturunkan saja, gampang kan. Terus diganti suara yang cocok," kata Reri enteng.

"Yang pasti, Angel itu tidak ada kontrak dengan kami. Lagipula, kalau Trio Macan tampil di TV, itu selalu pakai minus one," ia melanjutkan. Maksudnya, yang ditampilkan di televisi saat Trio Macan pentas, hanya musiknya saja. Suaranya, tetap menggunakan suara penyanyi asli secara live. (umi)

Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Investasi Terus Masuk
Nurul Ghufron diperiksa Dewas KPK

Dewas KPK Santai Jika Gugatan Ghufron ke PTUN Dikabulkan: Gak Apa-apa, Itu Berlaku ke Depan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ternyata juga menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024