Penghasilan Tidak Kena Pajak Naik, Banyak Orang Kaya Baru

Agus Martowardojo
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Pemerintah dipastikan akan menaikan besaran gaji atau penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada 1 Januari 2013. Besaran PTKP tersebut menjadi Rp24,3 juta untuk wajib pajak (WP) pribadi sampai Rp50 juta untuk WP pajak yang digabung dengan penghasilan istri dan tambahan tanggungan.

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Depok, Bandung, Bekasi Sabtu 18 Mei 2024

Menteri Keuangan Agus Martowardojo berharap, dengan kenaikan tersebut, pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat terus meningkat seiring dengan peningkatan konsumsi masyarakat.

"Itu kan besar sekali, banyak kaya orang baru, beli gadget semua," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin malam 15 Oktober 2012.

Pengakuan Ojol Curi Velg-Ban di ITC Cempaka Mas, 62 Kolonel TNI Pecah Bintang

Dengan kenaikan tersebut, sekitar 30-35 juta wajib pajak rumah tangga berpenghasilan tidak terkena PTKP sehingga dapat meningkatkan konsumsi rumah tangganya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, dampak dari kenaikan besaran PTKP tersebut paling lama setahun dirasakan. "Setahun terpengaruh, mungkin pertumbuhannya nggak tinggi, tapi 2014 tinggi lagi," ujarnya.

Sinopsis "Lovely Runner," Drama Romantis yang Lagi Hits

Hal itu didasari bahwa kenaikan PTKP bukan yang pertama kali dilakukan di Indonesia. Indonesia telah melakukan kenaikan PTKP sebanyak empat kali yaitu pada 2001,2004, 2006, dan 2009.

Dengan kenaikan besaran tersebut, penerimaan negara dari pajak berpotensi berkurang sebesar Rp13 triliun. Namun, akan menyumbang pertumbuhan ekonomi dengan kenaikan konsumsi sebesar 0,08 persen. "Kemudian meningkatkan lapangan kerja," ujarnya.

Bambang menambahkan, ada dua hal yang mendasari pemerintah dalam menaikan PTKP. Pertama adalah mengantisipasi perlambatan ekonomi global dengan cara meningkatkan kontribusi konsumsi masyarakat terhadap pertumbuhan.

Alasan kedua, menurutnya adalah penyesuaian besaran upah minimum yang telah dinaikan pemerintah, khususnya di daerah beberapa waktu yang lalu. Saat ini, besaran PTKP ditetapkan antara Rp15,8 juta untuk WP pribadi dan Rp35 juta untuk WP pribadi digabung penghasilan istri dan tanggungan.

 

Tim Ijeck saat mengembalikan formulir pendaftaran Bacalon Gubernur Sumut 2024, ke DPD Gerindra Sumut.(istimewa/VIVA)

Siap Bertarung di Pilgub Sumut, Ijeck Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Gerindra

Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Musa Rajekshah atau akrab disapa Ijeck mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon (Bacalon) Gubernur Sumut ke DPD Gerindra.

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024