Tangani Kasus Insiden di Gedung DPRD Sumut

Kejaksaan Tunjuk 26 Jaksa Senior

VIVAnews - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunjuk 26 jaksa senior untuk menangani kasus insiden demo anarkis di gedung DPRD Sumut yang mengakibatkan tewasnya Ketua DPRD Abdul Aziz Angkat.

Selain itu, pihak Kejaksaan menegaskan tidak akan memberikan penangguhan penahanan terhadap para tersangka aksi unjuk rasa yang berakhir anarkis.

"Kami sudah menunjuk 26 jaksa senior untuk menyelesaikan kasus ini," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Gortap Marbun, Rabu, 4 Maret 2009.

Tidak hanya itu, Kejaksaan tinggi juga akan melakukan penelitian berkas ke 43 tersangka tersebut dan akan segera dilimpahkan jika telah dianggap lengkap atau sudah P-21. Ke-26 jaksa senior itu berasal dari Kejati Sumut dan beberap dari Kejari Medan.

Timnas Indonesia U-23 Dapat Kabar Baik, Pelatih Arab Saudi Bocorkan Kekuatan Uzbekistan

Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyerahkan 27 berkas berita acara pemeriksaan (BAP) 43 tersangka aksi unjuk rasa yang berbuntut tewasnya ketua DPRD Sumatera Utara Abdul Aziz Angkat, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Sementara 24 berkas tersangka lainnya akan dilimpahkan secara bertahap.

Berkas tersebut diserahkan langsung oleh Kapolda Sumatera Utara Brigadir Jendral Badrodin Haiti kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Gortap Marbun, Selasa 3 Maret 2009.

Laporan: Budi Satria | (ANTV) Medan

Ada Sabu dan Ekstasi saat Polisi Tangkap Artis Rio Reifan
Mahkamah Konstitusi

MK Siapkan Tukang Pijat hingga Vitamin untuk Hakim Selama Sidang Sengketa Pileg 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024