VIVAnews - Aturan wajib menggunakan kredit ekspor (LC) untuk komoditas sumber daya alam yang urung berlaku efektif 5 Maret 2009, berpangkal dari permintaan eksportir untuk melakukan penundaan.
"Beberapa masukan meminta pemerintah menunda aturan ini karena ada persoalan yang masih belum selesai," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Kamis 5 Maret 2009.
Departemen Perdagangan merevisi aturan yang termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.1/2009 dengan beberapa penyesuaian waktu. Salah satunya, untuk eksportir komoditas pertambangan di atas US$ 1 juta wajib menggunakan LC. Kewajiban ini mulai berlaku 1 April 2009.
Ketua Asosiasi Pertambangan Indonesia Priyo Pribadi Soemarno mengatakan, salah satu persoalan yang dihadapi eksportir, sebagian besar masih mempunyai ikatan dengan penyandang dana dari luar negeri. Penyandang dana meminta pembayaran jaminan hasil ekspor dengan rekening luar negeri.
Dengan adanya aturan wajib LC ini, Priyo mengatakan, eksportir harus merundingkan dengan penyandang dana dari luar negeri. "Ini butuh waktu, semoga sebelum April selesai," kata dia.
Meski demikian, Priyo menambahkan, eksportir memahami maksud baik pemerintah untuk mengamankan devisa negara. "Kami mendukung. Hanya saja dalam pelaksanaan perlu penyesuaian, termasuk kelonggaran waktu hingga April," ujarnya.
Priyo memperkirakan dengan adanya aturan ini, angka ekspor akan menurun. Sebab eksportir terikat dengan kontrak jangka panjang. "Dengan adanya kebijakan baru, ada konsekuensi biaya," katanya.
Hal serupa dikatakan salah satu eksportir minyak sawit mentah (CPO) dari PT Wilmar International Max Ramajaya. Menurut dia, dengan menggunakan LC, otomatis eksportir harus menambah biaya. "Setidaknya satu persen dari total ekspor per LC," katanya.
Namun, Mari membantah angka ekspor akan turun akibat kebijakan baru ini. "Saya yakin ekspor masih akan tumbuh positif," katanya. Selain itu, Mari menjelaskan bagi eksportir yang sudah terikat kontrak jangka panjang, pemerintah memberikan dispensasi waktu hingga 31 Agustus 2009.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
SMKN 64: Membanggakan, Dua Siswi Raih Juara Pertama di Kejuaraan Karate dan Taekwondo Kemenpora RI
Wisata
2 menit lalu
Syifa Meylani Putri dan Khairunnisa Afifah, dua orang siswi SMK Negeri 64 Jakarta, mengukir prestasi membanggakan dengan meraih juara pertama dalam Kejuaraan Kemenpora
Usai menonton pertandingan tersebut, STY menilai salah satu rahasia atau kunci keganasan Timnas Uzbekistan di Piala Asia U23 ini adalah transisi cepat mereka.
Redmi Note 13 Pro Plus 5G: Smartphone Gahar dengan Kamera 200MP, Diskon Harga di Akhir April 2024!
Gadget
6 menit lalu
Redmi Note 13 Pro Plus 5G menawarkan penurunan harga April 2024 dengan spesifikasi unggul, layar AMOLED, kamera 200 MP, baterai jumbo, dan varian warna menarik!
Tak Gentar Lawan Uzbekistan, Shin Tae-yong Ungkap Keuntungan Timnas Indonesia U-23
Jabar
8 menit lalu
Indonesia memastikan kelolosan ke semifinal usai mengalahkan Korea Selatan sehari sebelum pertandingan Uzbekistan menghadapi Arab Saudi. Hal ini membuat Timnas Indonesia
Selengkapnya
Isu Terkini