PDIP Terancam Batal Ikut Pemilu

VIVAnews -- Parta Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terancam terkena sanksi pembatalan untuk menjadi peserta pemilu.

Pasalnya hingga kini partai itu belum juga menyerahkan laporan dana awal kampanye, yang disyaratkan untuk mengikuti pemilu.

Menurut Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Syuaib, berdasarkan Undang-undang No 10 tahun 2008 tentang Pemilu pasal 134 ayat 1, partai politiki peserta pemilu wajib menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU, selambat-selambatnya 7 hari sebelum kampanye rapat umum dimulai, yakni pada 16 Maret 2009. 

Berarti, tenggat menyerahkan laporan dana awal kampanye adalah 9 Maret 2009, atau tinggal dua hari lagi. Namun, hingga kini PDIP belum juga menyerahkan rekening khusus dana kampanye. 

Berdasarkan fakta tersebut, Bawaslu mengingatkan dan menghimbau tegas, agar parpol peserta pemilu mematuhi ketentuan batas waktu penyerahan rekening khusus, beserta saldo awal dana kampanye.

"Karena, sanksi atas pelanggaran itu cukup berat, yakni pembatalan status sebagai peserta pemilu," kata Wahidah, di kantor Bawaslu JL MH Thamrin, Jakarta, Sabtu 7 Maret 2009.

Dalam kesempatann yang sama, Bawaslu, meminta KPU untuk berlaku tegas dalam masalah ini. "KPU diminta untuk tidak memberikan toleransi perpanjangan waktu, mengingat kesempatan untuk menyusun laporan dana kampanye, sudah cukup panjang, yakni dari Juli 2008," kata Wahidah.

Hingga kini dari total 38 partai politik (parpol) peserta pemilu, 37 parpol telah melaporkan rekening khusus dana kampanye. Bahkan 35 di antaranya telah melaporkan saldo awal partai mereka.

Shin Tae-yong Menolak Pesimistis, Tiket Olimpiade Jadi Buruan Utama
Pemain Timnas Indonesia U-23

Terpopuler: Anggota Polri di Timnas U-23, Rocky Gerung Larang Anies Nyagub

Berita seputar Timnas U-23 yang berlaga di Piala Asia adalah salah satu tema berita yang cukup menarik perhatian pembaca News VIVA, sepanjang Senin kemarin 29 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024