Angelina Divonis 4,5 Tahun, Apa Kata KPK?

Sidang Vonis Angelina Sondakh
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi vonis 4 tahun enam bulan terhadap mantan Anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh. Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan KPK akan mempelajari putusan hakim terhadap Angelina.

Bagaimanapun, kata Johan, majelis hakim Tipikor telah mempertimbangkan salah satu dari tiga pasal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni Pasal 11 Undang-undang Tipikor. Pasal tersebut mengatur soal penerimaan sesuatu dengan ancaman maksimal 5 tahun.

"Empat tahun enam bulan saya kira mendekati maksimal. Terhadap putusan ini KPK pelajari dulu, kami masih punya waktu untuk menyatakan banding atau tidak," ujar Johan Budi SP di kantornya, Kamis, 10 Januari 2013.

Sementara itu, terkait penilaian majelis hakim yang menyatakan penerapan Pasal 18 Tipikor atau pidana tambahan berupa uang pengganti tidak tepat dalam perkara Angelina.

Johan mengaku putusan itu juga akan dipelajari KPK. Sebab, penerapan pasal itu adalah upaya KPK untuk bisa mengembalikan uang ke negara berkaitan dengan dugaan uang yang diterima oleh pelaku tindak pidana korupsi. "Tapi oleh hakim ini tidak dilihat. ini putusan hakim, ini adalah kewenangan dan Pasal 18 dinyatakan tidak terbukti," ucap Johan.

"Ini kewenangan hakim, hakim punya kewenangan untuk memutuskan seseorang bersalah atau tidak, dan berapa tahun dihukum. Ini saya sampaikan jaksa pikir-pikir dulu, nanti akan ada segera keputusan," kata Johan.

Ketika Daud Yordan Bertemu Pendukung Prabowo Jelang 'Pertarungan' di Senayan
Playlist Live Festival

Festival Musik Playlist: Live On Tour 2024 Siap Digelar di 5 Kota, Ada Musisi Siapa Aja?

Salah satu festival musik yang ditunggu, Playlist Live Festival, akhirnya kembali menggelar rangkaian tur bertajuk Playlist: Live On Tour 2024, yang akan dimulai Juni.

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024