Daftar Tujuh Pesawat Batavia Air yang Disita

VIVAnews - Tujuh pesawat PT Metro Batavia, operator Batavia Air, disita PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia. Ketujuh pesawat merupakan keluaran Boeing.

Dalam pengumuman soal penetapan sita jaminan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhir pekan lalu, disebutkan ketujuh pesawat yang disita itu, yakni:

Pertama, satu buah pesawat Boeing 737-200, dengan nomor seri 22090 dan nomor registrasi pesawat PK-YTC, beserta mesin dan auxiliary power unit (APU) yang melekat pada pesawat milik Batavia Air yang  berparkir di area Bandara International Soekarno-Hatta.

Kedua, satu buah pesawat Boeing 737-200, dengan nomor seri 22397 dan nomor registrasi pesawat PK-YTF, beserta mesin dan auxiliary power unit (APU) yang melekat pada pesawat milik Batavia Air yang  berparkir di area Bandara International Soekarno-Hatta.

Ketiga, satu buah pesawat Boeing 737-200, dengan nomor seri 22453 dan nomor registrasi pesawat PK-YTG, beserta mesin dan auxiliary power unit (APU) yang melekat pada pesawat milik Batavia Air yang  berparkir di area Bandara International Soekarno-Hatta.

Keempat, satu buah pesawat Boeing 737-200, dengan nomor seri 22407 dan nomor registrasi pesawat PK-YTI, beserta mesin dan auxiliary power unit (APU) yang melekat pada pesawat milik Batavia Air yang  berparkir di area Bandara International Soekarno-Hatta.

Kelima, satu buah pesawat Boeing 737-200, dengan nomor seri 21766 dan nomor registrasi pesawat PK-YTR, beserta mesin dan auxiliary power unit (APU) yang melekat pada pesawat milik Batavia Air yang  berparkir di area Bandara International Soekarno-Hatta.

Keenam
, satu buah pesawat Boeing 737-200, dengan nomor seri 22055 dan nomor registrasi pesawat PK-YTS, beserta mesin dan auxiliary power unit (APU) yang melekat pada pesawat milik Batavia Air yang  berparkir di area Bandara International Soekarno-Hatta.

Ketujuh, satu buah pesawat Boeing 737-200, dengan nomor seri 21955 dan nomor registrasi pesawat PK-YTV, beserta mesin dan auxiliary power unit (APU) yang melekat pada pesawat milik Batavia Air yang  berparkir di area Bandara International Soekarno-Hatta.

Guna pensitaan jaminan atas tujuh pesawat itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta bantuan kepada ketua Pengadilan Negeri Tangerang untuk memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri tersebut atau apabila berhalangan dapat menunjuk wakilnya yang dianggap cakap dan mampu  dengan disertai dua orang saksi.

Kuasa hukum Garuda Maintenance dari kantor hukum Adnan Buyung Nasution & Partner meminta masyarakat umum dan pihak terkait tidak melakukan perbuatan hukum apapun terhadap barang tersita yang bersifat membebankan/menjaminkan, memindahtangankan/mengalihkan hak atas barang tersita tersebut guna menghindari tindakan hukum dari Garuda Maintenance.

Pihak Batavia Air juga diimbau menghormati penetapan pengadilan ini demi penegakan hukum dan keadilan.

Kelana Wastra Fashion Fest 2024: Perpaduan Tradisional, Modern, dan Ramah Lingkungan
Anak tantrum.

Mengenal Tantrum Manipulatif dan Tantrum Frustasi pada Anak, Para Orang Tua Harus Tahu

Orang tua tidak perlu khawatir karena tantrum anak adalah hal yang wajar. Orang tua dapat mengatasi tantrum anak dengan benar melalui identifikasi jenis tantrum.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024