Bobol Bank Mandiri, Dua Pegawai Dituntut 7 Tahun

Bank Mandiri.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto
VIVAnews - Dua karyawan Bank Mandiri, Syofrigo dan Muhammad Fajar Junaedi, masing-masing dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

"Sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Jaksa Rudy dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 23 Januari 2013.
Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi

Menurut Jaksa, Syofrigo selaku karyawan Kantor Pusat Bank Mandiri dan M Fajar Junaedi, selaku karyawan Bank Mandiri cabang Juanda, Bogor, terbukti membobol Bank Mandiri dengan cara melakukan akses ilegal terhadap rekening milik Bank Mandiri dan melakukan pemindahbukuan ke rekening yang sudah disiapkan oleh terdakwa Fajar Junaedi.
5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Sehingga, keduanya terbukti memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara sebesar Rp3,073 miliar. Oleh karena itu, lanjut Rudy, terdakwa Syofrigo dan Fajar Junaedi juga dikenakan pidana pengganti, yaitu membayar Rp1,133 miliar untuk terdakwa Syofrigo dan Rp1,940 miliar untuk terdakwa Junaedi.

Atas tuntutan tersebut, baik Syofrigo maupun Junaedi beserta penasehat hukum masing-masing, akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) yang akan dibacakan dalam sidang selanjutnya, Rabu pekan depan.

Seperti diketahui, Syofrigo dan Fajar Junaedi didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena meretas sistem dan merampok uang bank milik BUMN itu sebesar Rp5 miliar.

Syofrigo dan Fajar Junaedi bertemu di kantor Bank Mandiri cabang Juanda dalam acara sosialisasi produk perbankan pada 2008.

Selanjutnya, tiga tahun kemudian, mereka bertemu lagi saat mengambil uang di ATM di Bank Mandiri Juanda. Saat itu, keduanya merasa kecewa dengan perlakuan manajemen di kantor masing-masing. Mereka kemudian mencari cara untuk mendapatkan tambahan uang. Keduanya sepakat untuk meretas sistem dalam Bank Mandiri. Syofrigo bertindak sebagai peretas sistem.

Dengan cara itu, akhirnya, Syofrigo bisa mengambil dan memindahkan uang Rp5,922 miliar dari rekening suspend aplikasi deposit Bank Mandiri. Dan Junaedi langsung mencari nomor rekening buat menampung uang hasil penggelapan itu dan memilih rekening nomor 1430011232913 atas nama Joni di Bank Mandiri cabang Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur.

Selanjutnya, Syofrigo kemudian mentransfer uang itu dari rekening Joni ke rekening nomor 1190000116002 milik Donny Cahyadi Foeng (pemilik toko emas My Jewel). Junaedi menggunakan uang itu buat membeli emas batangan sebanyak 115 keping dengan berat total 11,5 kilogram.

Syofrigo dan Junaedi kemudian membagi emas batangan itu. Syofrigo mendapatkan 52 keping dan Junaedi membawa 57 keping. Setelah selesai, Syofrigo kemudian pergi ke Padang, Sumatra Barat, membawa 22 keping emas dan menjualnya dengan harga per keping Rp400 ribu. Total penjualan adalah Rp 880 juta, setelah itu dia kembali ke Jakarta.

Dari uang penjualan itu, Rp600 juta dipakai buat membeli tanah dan rumah seluas 200 meter persegi milik Dadang di daerah Kedung Badak, Bogor, Jawa Barat, Rp395 juta dipakai buat biaya berobat dan pemakaman, dan tahlilan ayahnya.

Sisanya dipakai untuk menyumbang pembangunan masjid di Gadog, Bogor, Jawa Barat, dan diberikan ke beberapa panti asuhan di Depok, Cirebon, dan Garut. Selain itu, uang itu dipakai jalan-jalan bersama keluarga di Jakarta.

Sedangkan Junaedi, menjual semua keping emas itu seharga Rp950 juta dan dipakai membeli meja komputer, air soft gun, jam rolex, dan buat foya-foya antara lain karaoke, ke diskotik, main perempuan, dan lain-lain.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dalam dakwaan pertama dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) b UU Tipikor jo Pasa 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sedangkan, dakwaan kedua, dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 10 UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya