Pengadilan Putus Pailit Batavia Air

Batavia Air
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews -
Sri Agustin, Nasabah Mekaar yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pailit maskapai penerbangan Batavia Air. Gugatan ini diajukan perusahaan sewa guna pesawat
International Lease Finance Corporation
Wamenhan Rusia Ditangkap Atas Dugaan Korupsi
(ILFC).
Pelatih Persib Puji Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Iskandar, saat membacakan putusan, Rabu, 30 Januari 2013.


Majelis hakim juga menunjuk Nauli Hutapea sebagai hakim pengawas, dan Andrea Reinhart Pasaribu, Permata Nauli, Alba Sukma, Turman S Hutapea sebagai kurator.


Pada persidangan pagi tadi, pihak penggugat menyatakan mencabut kembali gugatan pailit Batavia Air, dengan alasan sudah melakukan negosiasi dengan pihak Batavia Air. Namun, pencabutan gugatan tersebut ditolak pihak Batavia Air. Maskapai itu bahkan berencana akan menggugat balik ILFC, karena sudah mencemarkan nama baik.


Sementara itu, menanggapi putusan pailit tersebut, pihak Batavia Air menyatakan untuk mempertimbangkan melakukan kasasi. "Kami diberi waktu delapan hari untuk melakukan upaya hukum kasasi," ujar Kuasa Hukum Batavia Air, R. Catur Wibowo.


Seperti diketahui, ILFC mengajukan permohonan pailit kepada PT Metro Batavia. Gugatan pailit tersebut terkait dengan pesawat Airbus A330 yang dioperasikan maskapai swasta nasional tersebut untuk angkutan haji yang disiapkannya. Namun, Batavia tidak mendapatkan tender pengangkutan haji sehingga pesawat tidak maksimal dioperasikan. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya