Sumber :
- REUTERS/Katarina Stoltz/File
VIVAnews
– Pada 21 tahun lalu, integrasi negara-negara di Eropa semakin kuat dengan meresmikan suatu persekutuan baru, Uni Eropa. Menteri luar negeri dan keuangan dari 12 negara Eropa menandatangani Perjanjian Maastricht yang memformalisasikan berdirinya Uni Eropa.
Menurut stasiun berita
BBC
, perjanjian Maastricht yang menjadi fondasi Uni Eropa tersebut terdiri dari dua bagian. Pertama, Persetujuan Uni Eropa, dan kedua, Undang-Undang Final Maastricht.
Baca Juga :
Privy Luncurkan Paket Berlangganan Tanda Tangan Unlimited untuk Keamanan Transaksi Digital
Proses ratifikasi Perjanjian Maastricht sendiri berlangsung alot. Denmark awalnya menolak perjanjian tersebut dan baru menerima pada tanggal 18 Mei 1993 setelah mendapat sejumlah pengecualian.
Referendum serupa yang dilakukan di Perancis hanya berselisih 1 persen antara kelompok yang mendukung dengan yang menentang. Inggris sendiri menerima setelah menghapus agenda peraturan sosial dalam perjanjian tersebut.
Kini, Uni Eropa beranggotakan 27 negara setelah bergabungnya negara-negara baru pecahan Uni Soviet.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Proses ratifikasi Perjanjian Maastricht sendiri berlangsung alot. Denmark awalnya menolak perjanjian tersebut dan baru menerima pada tanggal 18 Mei 1993 setelah mendapat sejumlah pengecualian.