Lindungi Petani, Pemerintah Tak Gentar Hadapi Gugatan ke WTO

SBY JENGUK PUTRA PERTAMA IBAS-ALIYA, Hatta Rajasa
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, menyatakan bahwa pemerintah tak gentar menghadapi gugatan Amerika Serikat terhadap RI melalui Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Gugatan itu terkait pembatasan impor produk hortikultura.

Dipicu Emosi, Ayah Tiri Aniaya Bayi 10 Bulan Hingga Tewas

"Kalau ada gugatan ke WTO, ya kami hadapi," ujar Hatta di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis 7 Februari 2013.

Tujuan pemerintah menerbitkan kebijakan yang melarang impor beberapa produk hortikultura, sebagaimana rekomendasi Permentan Nomor 60 Tahun 2012, dan ketentuan Permendag Nomor 60 Tahun 2012 adalah untuk melindungi produksi pertanian dalam negeri di pasar.

Kompak Rayakan Ulang Tahun Bareng Anak, Gading Marten dan Gisel Dicurigai Rujuk Lagi

Hatta menganggap proteksi ini adalah langkah yang tepat untuk melindungi produk hortikultura domestik dan menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan petani lokal.

Menurut Hatta, AS juga harus menempatkan besarnya impor produk yang akan dipasok ke dalam negeri, karena Indonesia kesulitan untuk mengekspor produk pertaniannya ke luar.

Parah! Ada Oknum yang Meloloskan Uji Tipe Kendaraan Tidak Sesuai Aturan

"Kita mengekspor saja susah. Jadi, apa salahnya kalau melindungi," kata Hatta.

Siaran pers Perwakilan Dagang Amerika Serikat menyatakan, mereka telah mengajukan proses konsultasi kepada WTO terkait pembatasan impor produk hortikultura, hewan, dan produk hewan yang dilakukan Indonesia.

Menurut AS, kebijakan Indonesia bertentangan dengan artikel-artikel dalam Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT 1994) yang melarang hambatan atas impor masuk melalui kuota atau perizinan impor. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya