Sumber :
VIVAnews
- Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan bahwa dari 492 kabupaten/kota, masih ada 369 yang belum melaksanakan pemungutan pajak terkait perda tentang pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2). Diharapkan, pada 2014, seluruh kabupaten/kota sudah dapat menerapkan perda itu di daerahnya.
"Sebanyak 369 kabupaten/kota yang belum melaksanakan, karena belum punya perdanya," ujar Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Pajak Ditjen Pajak, Hartoyo Mirungan, di kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat 8 Februari 2013.
Menurut Hartoyo, sebagian daerah itu belum mendapat pengesahan Perda PBB-P2 dari lembaga legislatif.
"Sebenarnya dari 369 daerah kabupaten/kota, 175 daerah belum punya perda karena ramai di DPRD. Mungkin sudah mempersiapkan, tapi belum jadi-jadi," kata Hartoyo.
Selain perdebatan dengan DPRD mengenai penentuan besar pajak yang akan dipungut, Hartoyo melanjutkan, pemerintah kabupaten/kota terkendala kualitas dan jumlah sumber daya manusia.
Berdasarkan data Ditjen Pajak, pada 2011, ada satu kota yang sudah melaksanakan PBB-P2. Pada 2012, jumlahnya meningkat menjadi 17 kota. Sementara itu, tahun ini dilaporkan sudah 105 daerah yang memiliki perdanya.
Ditjen Pajak menargetkan 492 kabupaten/kota itu dapat memungut sendiri PBB-P2 di daerahnya masing-masing pada 2014 dan mengelolanya sesuai dengan kondisi daerah tersebut.
Selama ini, menurut Hartoyo, pemerintah pusat yang memungut pajak PBB-P2 tersebut di setiap daerah kabupaten/kota dan ini memakan waktu yang sangat lama.
Kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengelola PBB-P2 ini demi tujuan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Riders Papan Atas Tampil di Equestrian All Star Tour 2024
Equestrian All Star Tour 2024 bukan sekadar jargon semata. Event tersebut memang dipenuhi kilau dari para rider papan atas.
VIVA.co.id
30 April 2024
Baca Juga :