Nazaruddin Jadi Saksi Pencucian Uang Djoko Susilo

Muhammad Nazaruddin
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Kisah Kakek Handoko yang Selamat dari Kebakaran Saat Nginep di Hotel
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 11 Februari 2013.

Hakim Gelar Sidang Setempat di Hotel Sultan, Kuasa Hukum Bilang Begini

Nazaruddin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek pengadaan Simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Pemerintah Revisi Aturan Impor, 17.304 Kontainer yang Tertahan Bakal Keluar Pelabuhan


"Yang bersangkutan saksi kasus TPPU DS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya.


Selain memeriksa Nazaruddin, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Dipta Anindita sebagai saksi untuk Djoko Susilo.  KPK menetapkan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka TPPU.


Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, KPK menduga Jenderal Djoko Susilo telah melakukan praktek TPPU dengan cara menyamarkan, mengubah bentuk, menyembunyikan, mentransfer uang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yakni kasus Simulator SIM. Namun, KPK belum menjelaskan peran Nazaruddin di sini.


"Yang bersangkutan disangkakan pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Dan atau pasal 3 ayat 1, atau pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 tentang pemberantasan TPPU," kata Johan


Sejauh ini KPK telah membekukan sejumlah aset milik mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu. (umi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya