Nazaruddin Jadi Saksi Pencucian Uang Djoko Susilo

Muhammad Nazaruddin
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 11 Februari 2013.


Nazaruddin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek pengadaan Simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo.


"Yang bersangkutan saksi kasus TPPU DS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya.
Teuku Ryan Tulis Pesan Haru untuk Anaknya Usai Resmi Cerai dengan Ria Ricis


PKB: Banyak yang Bilang Pertemuan Cak Imin dengan Prabowo Ibarat CLBK
Selain memeriksa Nazaruddin, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Dipta Anindita sebagai saksi untuk Djoko Susilo.  KPK menetapkan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka TPPU.

Pedagang Emas Dirampok, Suami Tewas dan Istri Terluka

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, KPK menduga Jenderal Djoko Susilo telah melakukan praktek TPPU dengan cara menyamarkan, mengubah bentuk, menyembunyikan, mentransfer uang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yakni kasus Simulator SIM. Namun, KPK belum menjelaskan peran Nazaruddin di sini.


"Yang bersangkutan disangkakan pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Dan atau pasal 3 ayat 1, atau pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 tentang pemberantasan TPPU," kata Johan


Sejauh ini KPK telah membekukan sejumlah aset milik mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu. (umi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya