Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 11 Februari 2013.
Nazaruddin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek pengadaan Simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, KPK menduga Jenderal Djoko Susilo telah melakukan praktek TPPU dengan cara menyamarkan, mengubah bentuk, menyembunyikan, mentransfer uang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yakni kasus Simulator SIM. Namun, KPK belum menjelaskan peran Nazaruddin di sini.
"Yang bersangkutan disangkakan pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Dan atau pasal 3 ayat 1, atau pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 tentang pemberantasan TPPU," kata Johan
Sejauh ini KPK telah membekukan sejumlah aset milik mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu. (umi)
Halaman Selanjutnya
"Yang bersangkutan disangkakan pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Dan atau pasal 3 ayat 1, atau pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 tentang pemberantasan TPPU," kata Johan