Sumber :
- tvOne
VIVAnews - Beredar sebuah dokumen yang mengatasnamakan KPK mencantumkan nama Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Imbasnya telah membuat geger jagat perpolitikan nasional terutama di tubuh Partai Demokrat.
Namun pihak KPK menegaskan Anas belum berstatus tersangka dan keaslian dokumen ini akan dipastikan keabsahannya. Dokumen ini mencantumkan kata diperintahkan pada sejumlah penyidik KPK. Nama Anas Urbaningrum tertera sebagai tersangka gratifikasi berdasarkan pasal 12 ayat 1 Undang-undang Tipikor.
Lihat videonya di .
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan pihaknya akan memeriksa keabsahan dokument tersebut. Jika benar dokumen itu milik KPK, maka dokumen tersebut bukan surat perintah penyidikan (sprindik). Tapi dokumen administrasi atau dokumen keputusan apakah sprindik dikeluarkan atau tidak.
"Kan harus dicek dulu (keabsahan dokumen tersebut). Baru bicara soal itu. Urutan langkah seperti itu dulu. Bahwa KPK melakukan penyelidikan Hambalang, kita memang lakukan," kata Johan.
Johan membantah kesimpulan keluarnya dokumen tersebut menandakan pernah ada diskusi atau gelar perkara soal status Anas. Menurutnya, Anas menjadi pihak yang pernah dimintai keterangan dalam kasus itu. "Terperiksa," kata Johan. (umi)
Halaman Selanjutnya