Mantan Bupati Buol Divonis 7,5 Tahun Penjara

mantan Bupati Buol Amran Batalipu
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVAnews - Mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu divonis tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Majelis menyatakan, Amran Abdullah Batalipu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Sebagaimana dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa selaku Bupati Buol menerima beberapa kali pemberian terkait jabatannya dari Hartati Murdaya melalui Gondo Sudjono dan Yani Anshori menyangkut izin hak guna usaha perkebunan sawit. Meski yang bersangkutan dalam keadaan cuti," kata Hakim Gusrizal saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 11 Februari 2013.

Terdakwa, kata Majelis, meminta bantuan dana senilai Rp3 miliar kepada kepada anak buah Hartati, yaitu Yani Ansori, Gondo Sudjono, dan Arim. Ketiga anak buah itu kemudian menyampaikan permintaan Amran kepada Hartati.

Pimpinan Ponpes di Lombok Diduga Setubuhi 5 Santriwati, Tuduh Jin Pelakunya

Namun, Hartati meminta kepada terdakwa untuk dibantu juga membuatkan surat rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah mengenai IUP PT CCM seluas 4.500 hektare, dan sisa lahan yang belum memiliki izin seluas 75.050 hektar.

Terdakwa juga diminta membuat surat Bupati Buol kepada Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional mengenai permohonan kebijakan HGU Kelapa sawit seluas 4.500 hektare dan 75.050 hektare atas nama PT CCM dan PT HIP serta surat Bupati Buol kepada Direktur PT Sebuku Inti Plantion, pesaing PT HIP. "Terhadap permohonan itu terdakwa menyanggupinya," ujar hakim.

Sementara itu, pemberian uang itu dilakukan anak buah Hartati dalam dua tahap. Pertama pada 18 Juni 2012 di rumah Amran sebesar Rp1 miliar. Kedua, 26 Juni di villa milik terdakwa sebesar Rp2 miliar.

Setelah pemberian itu, Hartati mengucapkan terima kasih kepada terdakwa dan selanjutnya meminta lagi surat rekomendasi untuk tanah lain yang masih merupakan bagian 75 ribu hektare di Buol.

"Dengan demikian unsur menerima sesuatu telah terpenuhi oleh terdakwa," terang Hakim.

Dalam menjatuhi putusannya, majelis yang dipimpin Gusrizal menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa kontraproduktif terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Perbuatan terdakwa dinilai menyalahgunakan kewenangan sebagai Bupati untuk memperoleh keuntungan pribadi. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Terhadap putusan itu, Amran dan tim penasehat hukumnya langsung menyatakan banding. "Mendengar putusan majelis, kami sepakat dengan penasehat hukum yaitu melakukan banding," ujar Amran. Sementara Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. (umi)

Momen Maarten Paes Belanja Bumbu Instan Masakan Indonesia, Auto Banjir Reaksi Warganet
Ilustrasi zodiak

Prediksi Ramalan Zodiak Sabtu 11 Mei 2024, Hari Ini Bakal Ada Beragam Peristiwa

Zodiak Aquarius salah satunya, mereka harus sangat berhati-hati hari ini dan berpikir mendalam sebelum mempercayai siapa pun karena kegagalan bisa sebabkan kerugian besar

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024