Jatuh Tempo, Telkomsel Tetap Tolak Bayar Fee Kurator

Gedung Telkomsel
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
430 Jemaah Calon Haji Tangerang Berangkat ke Tanah Suci
- PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) bersikukuh tidak akan membayar fee kurator sebesar Rp146,8 miliar. Padahal masa jatuh tempo pembayaran fee tersebut berakhir hari ini, Jumat 15 Februari 2013.

Detik-detik Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez karena Pakai Ganja

Telkomsel menganggap penetapan fee tersebut cacat hukum dan tidak mencerminkan rasa keadilan, kepatutan, serta kepantasan.
Prediksi Ramalan Zodiak Sabtu 11 Mei 2024, Hari Ini Bakal Ada Beragam Peristiwa


"Kami tidak akan melakukan pembayaran karena tidak menganggap adanya tagihan, bagi kami tagihan itu tidak wajar," kata Kuasa Hukum Telkomsel, Andri W Kusuma, Jumat 15 Februari 2013.

Telkomsel gagal pailit karena kasasinya telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Karena itu, penetapan fee kurator tersebut dinilai tidak masuk akal.


"Logisnya di mana? Telkomsel dituntut pailit oleh Prima Jaya Informatika untuk membayar yang katanya utang sebesar Rp5,26 miliar. Di kasasi itu tidak terbukti. Nah, sekarang Telkomsel dituntut membayar fee kurator nyaris 300 kali lipat dari utang yang dipersengketakan itu. Masuk akal tidak?" tanya Andri.


Menurut Andri, Permenkumham yang mengatur tentang imbalan jasa kurator, baik Permenkumham No 9/1998 atau Permenkumham No 1/2013 secara jelas mengatur tiga hal.


Pertama
, perhitungan berdasarkan aset jika pailit benar terjadi.
Kedua,
jika terjadi perdamaian tetap ada pemberesan dan dihitung 2 persen dari aset.
Ketiga,
jika pailit dibatalkan di tingkat kasasi atau Peninjauan Kembali (PK), fee kurator dihitung berdasarkan jam kerja dan ditanggung berdua, sesuai Permenkumham lama.


Sedangkan Permenkumham baru disebutkan jika tidak terjadi pailit, fee dihitung berdasarkan jam kerja dan ditanggung pemohon.


"Mau pakai aturan lama atau baru sama saja, hitungannya berdasarkan jam kerja, bukan nilai total aset," tegas dia.


Andri pun tak gentar menghadapi tantangan pihak kurator yang akan menggugat Telkomsel jika menolak membayar fee tersebut. "Silakan saja jika mau eksekusi kalau bisa," kata dia dengan santai.


Untuk diketahui, perhitungan fee kurator menurut penetapan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat adalah berdasarkan perhitungan 0,5 dikalikan total aset yang dimiliki Telkomsel yakni sekitar Rp58,7 triliun. Hasil perkalian itu adalah Rp293.616.135.000.


Angka sekitar Rp293,6 miliar ini dibagi dua antara Telkomsel dengan Pemohon Pailit (Prima Jaya Informatika/PJI), sehingga masing-masing dibebankan Rp146,8 miliar. Pola perhitungan itu menggunakan Permenkumham No 9/1998.


Sedangkan Telkomsel berpandangan aturan yang digunakan adalah Permenkumham No 1/2013 tentang imbalan jasa kurator yang berlaku 11 Januari 2013. Dalam aturan ini seharusnya perhitungan fee kurator adalah berdasarkan jumlah jam kerja dan bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.


Jika mengacu kepada jam kerja, dengan asumsi tarif masing-masing kurator per orang Rp2,5 juta per jam, dikali 8 jam per hari, selama 86 hari, maka total imbalan tiga orang kurator sekitar Rp5,16 miliar dan dibebankan kepada pemohon pailit.


Sebelumnya, pihak kurator kasus pailit PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) berencana menggugat balik perusahaan seluler itu jika Telkomsel menolak membayar fee kurator sebesar Rp146,8 miliar.


Menurut salah seorang kurator, Feri Samad, Telkomsel harus membayar fee kurator paling lambat Jumat, 15 Februari 2013 mendatang. "Kami sudah mengirimkan invoice ke Telkomsel pada Senin 11 Februari 2013 lalu," tegas dia.


Ia mengatakan jika Telkomsel tetap menolak membayar fee tersebut, maka kurator akan menggugat Telkomsel. "Kami akan meminta pihak Telkomsel untuk melakukan penetapan eksekusi. Kami akan meminta penyitaan aset-aset," ungkap Feri. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya