Panwaslu Jabar: Seharusnya Jokowi Bawa Surat Cuti

Jokowi Jurkam Rieke-Teten
Sumber :
  • ANTARA/Agus Bebeng
VIVAnews - Tampilnya Gubernur Jakarta Joko Widodo dalam kampanye Rieke Dyah Pitaloka-Teten Masduki pada 17 Februari 2013, dinilai melanggar aturan karena tidak melampirkan surat cuti pejabat untuk berkampanye. Panwaslu Jawa Barat tengah berkoordinasi dengan Panswaslu Bandung untuk memprosesnya.

"Sebagai pejabat negara seharusnya Jokowi melampirkan surat cuti untuk berkampanye di Jawa Barat ke Panwaslu. Saat diminta surat cuti ia tidak bisa menunjukan. Itu pelanggaran Pemilu," kata Ketua Panwaslu Jawa Barat, Ihat Subihat, di Bandung, Selasa 19 Februari 2013.

Pelanggaran ini ditemukan pertama kali oleh Panwas Kabupaten Bandung saat Jokowi menjadi juru kampanye Rike-Teten bersama Rano Karno dan ketua DPP PDIP Megawati pada 16 Februari lalu di Rancaekek, Kabupaten Bandung.

"Sesuai tugas Panwas Kabupaten Bandung meminta surat cuti dari Jokowi. Karena setiap pejabat publik yang jadi juru kampanye harus melampirkan itu. Beliau tidak bisa menunjukannya," kata dia.

Rapat pleno Panwaslu Bandung menilai Jokowi melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 14/2010, Pasal 11 ayat 1 dan 2, bahwa pejabat publik yang mengikuti kampanye, harus mengajukan cuti. "Bila melanggar akan terkena sanksi administratif," ujarnya.

Bentuk sanksi teguran administrasi ini masih belum jelas. Panwaslu masih berkoordinasi dengan KPU Jawa Barat. "Sesuai peraturan bentuk sanksi KPU yang menentukan. Sanksi itu bisa berupa pembekuan jadwal kampanye pasangan Rike-Teten," kata dia.

Saat ini sanksi yang diberikan berupa teguran. "Karena Jokowi yang menjadi juru kampanye dalam beberapa kegiatan tidak mengantongi izin dari Mendagri. Sebagai pejabat publik ia tidak boleh melanggar itu. Karena izin cuti Jokowi hanya bisa dikeluarkan Mendagri," ujarnya.

Jokowi sudah menanggapi hal ini. Dia mengaku sudah mengajukan cuti ke Mendagri. "Semua ada aturan saya patuhi aturan. Walau hari libur saya tetap mengajukan izin cuti," jelasnya. (umi)
PDIP Klaim 5 Ribu Suaranya Direbut PAN di Dapil Jawa Barat IV
Ilustrasi harga pangan.

Daftar Harga Pangan 30 April 2024: Cabai Merah, Daging Sapi hingga Gula Naik Lagi

Harga komoditas pangan beberapa di antaranya masih mengalami kenaikan. Komoditas yang naik seperti cabai merah keriting, daging sapi, telur ayam, hingga gula konsumsi.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024