Sumber :
- Antara/ Prasetyo Utomo
VIVAnews
- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung justru berpendapat anggota dewan tidak perlu mendapat dana pensiun. Sebab, menurut Pram, lembaga DPR ini adalah murni untuk pengabdian, bukan semata-mata untuk mendapat uang pensiun.
"Itu konsekuensi seseorang memilih berpolitik, jadi pengabdian lembaga negara ini bukan semata-mata itu (jatah pensiun). Saya tegaskan itu pilihan politik," kata Pramono di Gedung DPR, Kamis 21 Februari 2013.
Baca Juga :
Tegaskan Hubungan dengan Syifa Hadju Baik-baik Saja, Rizky Nazar: Tidak Ada Orang Ketiga
Baca Juga :
Setengah Penjualan Suzuki Berasal dari Mobil Ini
"Itu konsekuensi seseorang memilih berpolitik, jadi pengabdian lembaga negara ini bukan semata-mata itu (jatah pensiun). Saya tegaskan itu pilihan politik," kata Pramono di Gedung DPR, Kamis 21 Februari 2013.
Baca Juga :
Doa Ibunda untuk Ernando Ari dan Indonesia U-23
Menurut Pram, sebelumnya dia tidak mengetahui bahwa mantan anggota DPR mendapat jatah pensiunan. "Saya baru tahu dapat dana pensiun pas saya 3 bulan menjabat. Saya tidak tahu, besarannya berapa, sampai hari ini berapa saya tak tahu," ujar dia.
Ketentuan penerimaan dana pensiun itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Selain itu, peraturan itu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 75 tahun 2000. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Pram, sebelumnya dia tidak mengetahui bahwa mantan anggota DPR mendapat jatah pensiunan. "Saya baru tahu dapat dana pensiun pas saya 3 bulan menjabat. Saya tidak tahu, besarannya berapa, sampai hari ini berapa saya tak tahu," ujar dia.