Pengacara Anas Pertanyakan Penarikan Paspor

politisi Anas Urbaningrum
Sumber :
  • konsultankreatif.com
VIVAnews - Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, menyatakan keberatan atas pengambilan atau penarikan paspor milik kliennya oleh petugas imigrasi. Menurutnya, hal itu adalah tindakan yang berlebihan, apalagi tanpa pemberitahuan kepada kuasa hukum.
5 Negara Paling Tidak Ramah Vegetarian di Asia, Ada Korea Selatan dan Jepang

"Kita akan ambil langkah hukum, kenapa kok mesti dengan cara-cara begini. Kita akan ajukan surat laporan keberatan," katanya, kepada wartawan, di rumah Anas, di kawasan Duren Sawit, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2013.
Prabowo Gandeng PKB dan Nasdem, Gibran: Ini Bukan Meninggalkan PDIP

Ia mengaku memahami bahwa penarikan paspor itu sesuai dengan ketentuan hukum. Meski begitu harus sesuai prosedur yang berlaku. Imigrasi dapat melakukan sekurang-kurangnya terlebih dahulu memberi tahu kepada pihak kuasa hukum.
Tesla Bakal Luncurkan Mobil Listrik Murah? Ini Kata Elon Musk

Tindakan tersebut, katanya, sudah menyerupai cara-cara yang dilakukan pemerintahan otoriter. "Saya lihat ini seperti cara-cara kekuasaan saja."

Empat petugas Imigrasi berseragam mendatangi rumah Anas Urbaningrum pada Senin, 25 Februari 2013. Kedatangan mereka untuk menahan paspor mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Penarikan paspor Anas Urbaningrum dilakukan berdasarkan ketentuan UU Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011. Ketentuan ini diberlakukan kepada setiap orang yang diajukan pencegahan berpergian ke luar negeri. Imigrasi juga telah meneruskan pencegahan Anas  ke seluruh Tempat Pemberangkatan Imigrasi se-Indonesia.

Surat pencegahan Anas dari KPK diterima Dirjen Imigrasi Bambang Irawan melalui faksimili dengan Skep No.KEP-161/01/02/2013, tanggal 22 Februari 2013. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya