- Banjir Ambarita/Papua
VIVAnews - Dua anggota Organisasi Papua Merdeka yang ditangkap di Paniai Selasa kemarin akhirnya resmi menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12/ 1951 tentang kepemilikan amunisi dan senjata api.
Juru bicara Polda Papua Kombes I Gede Sumerta Jaya mengatakan, kedua anggota OPM itu terancam dipenjara 20 tahun, atas kepemilikan barang berbahaya yakni amunisi dan senjata api.
"Mereka sudah mengaku sebagai anggota OPM pimpinan John Yogi. Serangkaian aksi teror penembakan di Paniai, mereka dua diduga kuat terlibat, namun mereka sementara hanya dijerat dengan UU Darurat," kata Sumerta Jaya, Rabu 27 Februari.
Dari hasil penyidikan, lanjut Sumerta Jaya, kedua tersangka juga pernah terlibat dalam aksi penyanderaan 7 karyawan sebuah perusahaan kontraktor, lalu meminta uang tebusan. "Mereka mengaku ikut menyandera karyawan serta pernah menembak tukang ojek," katanya.
Jadi, sambungnya, sebelum ditangkap kedua orang ini memang masuk dalam daftar pencarian orang. "Mereka ternyata DPO yang selama ini kami kejar."
Selain kedua tersangka ini, ada 3 orang lagi yang masih dikejar. "DPO lainnya yang juga rekan kedua tersangka adalah SY, JY dan DY mereka juga diduga kuat ikut dalam sejumlah aksi teror dan penembakan."
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap AG dan PG, pasca pengancaman kepada warga di Kampung Ayaigo, Distrik Kebo Kabupaten Paniai, Papua.
Dari tangan AG dan PG ditemukan barang bukti berupa satu unit handy talkie, satu buah amunisi kaliber 7,56, telepon genggam, dua tanda pengenal dan anyaman dengan motif bintang kejora. (umi)