Petani: PP Tembakau Sarat Kepentingan Asing

Demo petani tembakau menolak ratifikasi FCTC.
Sumber :
  • Istimewa
VIVAnews -
Aksi penolakan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Tembakau kembali meluas. Para petani tembakau asal Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, bergerak menduduki kantor pemkab serta DPRD Kabupaten Ponorogo. Mereka menuntut pemerintah pusat mencabut PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Tembakau.


Dalam aksi turun ke jalan itu, sekitar 1.200 massa petani tembakau berangkat dari 21 kecamatan, masing-masing menggunakan truk dan motor. Mereka terutama berasal dari 12 kecamatan penghasil tembakau terbesar. Yakni, Kecamatan Bungkal, Balong, Slahung, Jambon, Badegan, Sukorejo, Sampung, Mlarak, Sawoo, Sambit, Jenangan, dan Siman.


Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Ponorogo, Syaiful Imron, menjelaskan, PP Tembakau bukti bahwa pemerintah lebih berpihak pada kepentingan asing dari rakyatnya sendiri. Petani meyakini PP tersebut tidak berpihak ke mereka.
Jangan Kaget, Motor Listrik Mirip Vespa 946 di PEVS 2024 Ini Cuma Rp13 Jutaan


Lab Sentul Beli Bahan Baku Sinte dari China, Transaksinya Pakai Kripto
"Petani mendesak pemkab dan DPRD Ponorogo mendukung tuntutan agar petani tembakau di Ponorogo tidak semakin terjepit," katanya, Kamis 28 Februari 2013.

Hard Gumay Ramal Artis Inisial A Tertangkap Kasus Narkoba Agustus 2024

Tuntutan lainnya adalah penolakan terhadap ratifikasi FCTC atau Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau, yang disponsori Badan Kesehatan Dunia (WHO). APTI mendesak segera diterbitkan undang-undang yang berpihak kepada petani tembakau.


“PP anti tembakau ini merupakan adopsi dari FCTC, yang menjadi bagian dari kepentingan industri farmasi global,” lanjut Syaiful.


Sama seperti tuntutan massa petani tembakau lainnya yang sudah berlangsung sepanjang Januari dan Februari, maka petani tembakau Ponorogo juga mengancam akan memboikot pajak serta memboikot partai politik yang anti tembakau. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya