Dukung MP3EI, BNI Genjot Kredit Infrastruktur

Dirut BNI Gatot M Suwondo
Sumber :
  • Andika Wahyu
VIVAnews
- Sebagai bank pemerintah, PT Bank Negara Indonesia Tbk telah menyalurkan kredit di sektor infrastruktur sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).


Direktur Keuangan Bank Negara Indonesia, Gatot M Suwondo, mengatakan, selama 2012, perseroan telah menyalurkan kredit Rp15,8 triliun untuk pembiayaan infrastruktur sektor transportasi dan konstruksi.


Selain itu, pada 2012, BNI mencairkan kredit Rp10,1 triliun untuk pembiayaan infrastruktur di sektor kelistrikan. Sementara itu, di sektor minyak dan gas, BNI merealisasikan pembiayaan Rp11,1 triliun.


"Aliran kredit kami tetap fokus pada delapan sektor unggulan, yakni pertanian, komunikasi, kelistrikan, ritel, minyak dan gas, konstruksi, makanan dan minuman, serta sektor kimia," ujar Gatot dalam paparan kinerja perseroan hingga kuartal IV-2012, di Gedung BNI 46, Jakarta, Kamis 28 Februari 2013.


Selain pembiayaan infrastruktur, BNI menyalurkan kredit di sektor produktif. Gatot menjelaskan, kredit investasi tumbuh 31,9 persen menjadi Rp27,3 triliun pada 2012 dari pencapaian Rp20,7 triliun pada 2011.

PEVS 2024 Resmi Berakhir, Transaksi Diklaim Hampir Rp400 Miliar

Sementara itu, untuk kredit modal kerja tumbuh menjadi Rp44,9 triliun pada 2012, atau meningkat 21,7 persen dari Rp36,8 triliun pada 2011.
Perkara Es Susu Kurma untuk Buka Puasa Teuku Ryan, Jadi Penyebab Ria Ricis Ajukan Gugatan Cerai?


Band Rock Asal Amerika Seikat, The Fray Siap Gelar Konser di Jakarta, Catat Tanggalnya!
"Penguatan kredit investasi dan modal kerja ini menjadi fokus kami dalam membantu pemerintah mendorong pertumbuhan investasi nasional, sebagai salah satu upaya menopang pertumbuhan ekonomi," kata Gatot.

Selain itu, Gatot melanjutkan, BNI Griya sebagai produk kredit pemilikan rumah (KPR) tumbuh 40 persen. BNI mengklaim telah menguasai 11,3 persen pangsa KPR di Indonesia atau meningkat 9,9 persen dibanding 2011. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya