Komite Etik Periksa Syarif Hasan Soal Bocornya Sprindik Anas

Syarif Hasan
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto
VIVAnews - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Syarif Hasan terkait bocornya draft Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum dalam kasus gratifikasi proyek Hambalang. 

"Kita juga akan mengundang Pak Syarief Hasan untuk dimintai keterangan," kata Ketua Komite Etik, Anis Baswedan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis 7 Maret 2013.

Anis mengatakan, pemeriksaan terhadap Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ini oleh Komite Etik sedianya akan dilakukan besok, Jumat 8 Maret 2013. Namun karena yang bersangkutan menyatakan berhalangan hadir, maka pemanggilan terhadap Anggota Dewan Pembinan Partai Demokrat itu akan dijadwal ulang.

"Nanti kita jadwalkan lagi," ujarnya.

Kejutan Indonesia U-23 Bikin Uzbekistan U-23 Ogah Kecolongan
Hubungan Syarief Hasan dengan kasus kebocoran draft Sprindik Anas Ubaningrum ini diperoleh dari pernyataan yang bersangkutan disejumlah media massa pada Kamis malam 7 Februari 2013 lalu. Saat itu, ia mengaku sudah mendapat informasi bahwa Anas Urbaningrum sudah menjadi tersangka.

PKS soal Pertemuan dengan Prabowo: Sudah Dialog Tinggal Diatur Jadwal
"Padahal dokumen itu baru beredar pada hari Jumat atau Sabtu. Karena itu kita harus kroscek," tutur dia.

Potensi Besar Ekspor Seafood RI, Aruna Pede Bidik Pasar Global
Sebelumnya, Komite Etik KPK sudah memeriksa empat pimpinan lembaga antikorupsi itu. Tim ini mengusut kasus bocornya draf pengajuan surat perintah penyidikan (sprinfik) atas Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang.

Sekretaris Jenderal KPK Annies Said Basalamah mengungkapkan, tim etik sudah memeriksa empat pimpinan KPK, yakni Abraham Samad (ketua), Busyro Muqoddas, Zulkarnain, dan Adnan Pandupraja. Sedangkan pimpinan KPK Bambang Widjojanto tidak diperiksa karena masuk Tim Etik perwakilan internal KPK. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya