Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews -
Tiga orang advokat menggugat Undang-Undang Advokat ke Mahkamah Konstitusi. Mereka merasa keselamatannya masih terancam jika berada di luar persidangan.
Ketiga pengacara itu, Rangga Lukita Desnata, Oktavianus Sihombing, dan Dimas Arya Perdana, menggugat Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang berbunyi:
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
Baca Juga :
Anies Sebut PKS Sedang 'Galau'
Menurut Rangga, berlakunya Pasal 16 UU Advokat yang hanya memberikan pengakuan dan perlindungan di dalam sidang telah menimbulkan ketidakpastian hukum kepada para pemohon.
"Karena ada rekan advokat yang langsung ditetapkan tersangka oleh kepolisian saat menjalankan profesi di luar sidang pengadilan tanpa melalui mekanisme internal organisasi advokat," ungkap dia.
Oleh karena itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam dan di luar sidang pengadilan.
"Kami minta MK menerima dan mengabulkan permohonan kami, dan menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945," kata dia. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Karena ada rekan advokat yang langsung ditetapkan tersangka oleh kepolisian saat menjalankan profesi di luar sidang pengadilan tanpa melalui mekanisme internal organisasi advokat," ungkap dia.